Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kementerian Agama Perbaiki Regulasi Wakaf

Rabu, 17 Februari 2021 19:15 WIB
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, M Fuad Nasar. [Foto: Kemenag]
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, M Fuad Nasar. [Foto: Kemenag]

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) memperbaiki regulasi perihal wakaf, agar ekosistem wakaf, terutama wakaf uang, dapat terus bertumbuh dan mendukung pengembangan ekonomi syariah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, M Fuad Nasar, mengemukakan beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam regulasi tentang wakaf uang. Hal ini guna mencegah persepsi negatif dan keragu-raguan warga, yang ingin menyampaikan wakaf ke lembaga pengelola wakaf (nazir).

Baca juga : Dikunjungi Kapolri, Jenderal Andika Ajak Perkuat Kerja Sama

"Pengelolaan wakaf melalui uang itu adalah bagian dari penyempurnaan regulasi perwakafan. Sehingga semua entitas praktik wakaf di masyarakat terakomodir dalam regulasi," katanya di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Pemerintah, menurut Fuad, juga berupaya memperluas instrumen perwakafan melalui Komite Nasional Keuangan dan Ekonomi Syariah (KNEKS). "Dalam bank sentral kita Bank Indonesia juga sudah ada Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah. Hal ini dalam rangka memperluas ekosistem perwakafan yang kompatibel dengan perkembangan zaman," katanya.

Baca juga : Kementerian ESDM Sosialisasikan Regulasi PV Silikon Kristalin

Saat ini, lanjut Fuad, ekonomi syariah sedang mengalami perkembangan yang baik. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan, bahwa jasa keuangan syariah di Indonesia tumbuh lebih baik dibanding jasa keuangan konvensional.

Pertumbuhan jasa keuangan syariah pada 2020 mencapai 21,48 persen, lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, yang hanya 13,84 persen. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.