Dark/Light Mode

Jaksa Tuntut Penusuk Mendiang Syekh Ali Jaber 10 Tahun Penjara

Kamis, 18 Februari 2021 17:31 WIB
Alpin Adrian, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber. [Foto: ANTARA]
Alpin Adrian, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber. [Foto: ANTARA]

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny menuntut terdakwa penusuk mendiang Syekh Ali Jaber dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.

"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian, dengan kurungan penjara selama 10 tahun," katanya, dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (17/2/2021).

Baca juga : Waspada, Hujan Petir Dan Angin Kencang Di Jakarta

Menurut Deny, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.

"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.

Baca juga : Mendagri Tunjuk Sekda Alwis Jadi Plh Gubernur Sumbar

Namun, Ardiansyah, Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa. Menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhi jaksa tidak sesuai. "Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikaman-nya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," ujar Ardiansyah.

Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun. "Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," ucap dia. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.