Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ayah Jaksa Pinangki Meninggal, Sidang Pembacaan Pledoi Ditunda
Senin, 18 Januari 2021 12:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Penundaan dilakukan lantaran ayah Pinangki, Heroe Sakuntala, meninggal dunia dan dimakamkan pada Senin (18/1) siang.
"Hari ini, seharusnya sidang dengan agenda pembacaan. Tapi, ada berita duka yang disampaikan melalui kepaniteraan, bahwa orangtua saudara terdakwa meninggal dunia ya," tanya Hakim Ketua IG Eko Purwanto kepada Pinangki dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/1).
"Iya Yang Mulia," jawab Pinangki sambil terisak.
Baca juga : Guardiola Nggak Terima Sepakbola Dianggap Biang Penyebaran Corona
Hakim pun memberi izin kepada Pinangki untuk menghadiri pemakaman ayahnya. Majelis Hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan kepada Pinangki, untuk menghadiri pemakaman orang tuanya, siang ini, sampai semua prosesinya selesai.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) menindaklanjuti penetapan ini dengan pengawalan," tutur Eko, memberi syarat. Sidang pun ditunda hingga Rabu (20/1).
"Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apa pun itu kehendak kuasa. Sidang selesai," tutup hakim Eko sambil mengetok palu.
Baca juga : Wawali Dedie Orang Pertama Yang Divaksin Di Kota Bogor
Sebelumnya, Pinangki dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU karena dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.
Hari ini, Pengadilan Tipikor juga akan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa lain dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya.
Andi disebut sebagai perantara penerima suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
Baca juga : Jaksa Pinangki Umpetin Rekening Jumbo Dari KPK
Seharusnya, sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Selasa (13/1). Namun ditunda. Dalam kasus ini, Andi dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menyebut, Andi membantu penerimaan suap jaksa Pinangki sebesar 500 ribu dolar AS atau Rp 7,1 miliar dan pemufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, sebesar 10 juta dolar AS atau Rp 141,38 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya