Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (Gus Jazil) ajak masyarakat mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Dia menilai, meskipun kasus positif Covid-19 masih tinggi namun tidak ada tanda-tanda penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dari Bawaslu. Untuk itu masyarakat perlu mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada demi keberlangsungan sirkulasi kepemimpinan di daerah.
“Secara administratif sesuai Undang-Undang Pilkada maka tidak ada masalah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Pilkada Serentak harus terselenggara. Saya minta kepada masyarakat untuk mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2020 untuk keberlangsungan sirkulasi kepemimpinan di daerah,” kata Gus Jazil, dalam Diskusi Empat Pilar di Media Ceter MPR/DPR, Lobi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Diskusi itu merupakan erja sama MPR dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen. Tema diskusi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020 demi Selamatkan Demokrasi. Selain Gus Jazil, hadir sebagai pembicara anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, dan peneliti Perludem Nurul Amalia.
Baca juga : Temui Mahfud MD, Tokoh Masyarakat Madura Ingin Provinsi Madura Segera Terwujud
Gus Jazil menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mengacu pada Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa jika pada bulan Desember, wabah Covid-19 semakin besar, maka pelaksanaan Pilkada Serentak bisa ditunda kembali.
“Pada hari ini, kasus positif Covid-19 masih tinggi. Pelanggaran pun masih banyak. Namun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk menunda Pilkada Serentak. Maka dapat dipastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap berlangsung pada 9 Desember 2020,” ujarnya.
Menurut Gus Jazil, Indonesia bisa belajar dari dua negara, yaitu Korea Selatan dan Amerika Serikat, yang melangsungkan pemilihan presiden di masa pandemi Covid-19. Pelaksanaan Pilkada sebenarnya sama seperti Pilkada-Pilkada sebelumnya, hanya Pilkada Serentak 2020 ini dibatasi oleh protokol kesehatan Covid-19.
“Pilkada Serentak tidak bisa dilaksanakan secara leluasa karena pandemi Covid-19. Jadi, pandemi Covid-19 ini menghambat pelaksanaan Pilkada. Misalnya para calon tidak bisa leluasa berkampanye,” tuturnya.
Baca juga : Pandemi Belum Berakhir, LPOI Ajak Masyarakat Jauhi Kerumunan Dan Terapkan Prokes
Bagi politisi PKB ini, Pilkada Serentak di 270 daerah ini harus menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
“Pilkada Serentak yang dilakukan pada saat pandemi Covid-19 dan ketika menghadapi resesi ini mudah-mudahan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Pemimpin yang bisa mengatasi dampak Covid-19, memperbaiki daerahnya dan mengangkat pertumbuhan ekonominya,” harapnya.
Sementara itu anggota Bawaslu M. Afifuddin mengungkapkan Bawaslu telah mengeluarkan lebih dari seribu surat peringatan karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada masa kampanye. Pada masa kampanye periode 26 September sampai 5 Oktober, Bawaslu menguarkan 70 surat peringatan teguran tertulis dan membubarkan 48 kampanye tatap muka. Pada periode 6 sampai 15 Oktober, Bawaslu kembali mengluarkan 223 surat peringatan dan membubarkan 35 kampanye tatap muka. Periode berikutnya, 16 sampai 25 Oktober, Bawaslu mengeluarkan 306 surat peringatan dan membubarkan 25 kegiatan kampanye tatap muka. Lalu, periode 26 Oktober sampai 4 Nopember, Bawaslu mengluarkan 300 surat peringatan dan bersama kepolisian dan Satpol PP membubarkan 33 kegiatan kampanye tatap muka. Periode 5 – 14 Nopember, Bawaslu mengeluarkan 381 surat peringatan tertulis dan membubarkan 17 kampanye tatap muka.
"Kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas masih menjadi pilihan para peserta Pilkada Serentak. Kampanye tatap muka masih diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh lebih dari 50 orang,” ujarnya.
Baca juga : Relawan Satgas Covid-19 Ajak Tokoh Masyarakat Taat Protokol Kesehatan
Sementara itu peneliti Perludem, Nurul Amalia, menyebutkan masih ada keraguan di masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara Pilkada Serentak. Dari survei Perludem, sebanyak 14 persen atau 1.000 responden dari kalangan anak muda menyatakan tidak antusias. Dari jumlah itu, sebanyak 42 persen menyebutkan terlalu berisiko untuk datang ke TPS.
“Jadi, sebetulnya masih ada keraguan di masyarakat, apakah jika datang ke TPS aman atau tidak. KPU harus memastikan jaminan keamanan bagi para pemilih,” pungkasnya. QAR
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya