Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gus Jazil Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada

Senin, 23 November 2020 20:26 WIB
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (Gus Jazil) ajak masyarakat mendukung  penyelenggaraan Pilkada Serentak  pada 9 Desember 2020. 

Dia menilai, meskipun kasus positif Covid-19 masih tinggi namun tidak ada tanda-tanda penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dari Bawaslu. Untuk itu masyarakat perlu mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada demi keberlangsungan sirkulasi kepemimpinan di daerah. 

“Secara administratif sesuai Undang-Undang  Pilkada maka tidak ada masalah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Pilkada Serentak harus terselenggara. Saya minta kepada masyarakat untuk mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2020 untuk keberlangsungan sirkulasi kepemimpinan di daerah,” kata Gus Jazil,  dalam Diskusi Empat Pilar di Media Ceter MPR/DPR, Lobi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (23/11). 

Diskusi itu merupakan erja sama MPR dengan Koordinatoriat  Wartawan Parlemen. Tema diskusi  Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020 demi Selamatkan Demokrasi. Selain Gus Jazil, hadir  sebagai pembicara anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, dan peneliti Perludem Nurul Amalia.

Baca juga : Temui Mahfud MD, Tokoh Masyarakat Madura Ingin Provinsi Madura Segera Terwujud

Gus Jazil menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mengacu pada Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa jika pada bulan Desember, wabah Covid-19 semakin besar, maka pelaksanaan Pilkada Serentak bisa ditunda kembali. 

“Pada hari ini, kasus positif Covid-19 masih tinggi. Pelanggaran pun masih banyak. Namun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk menunda Pilkada Serentak. Maka dapat dipastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap berlangsung pada 9 Desember 2020,” ujarnya.

Menurut Gus Jazil, Indonesia bisa belajar dari dua negara, yaitu Korea Selatan dan Amerika Serikat, yang melangsungkan pemilihan presiden di masa pandemi Covid-19. Pelaksanaan Pilkada sebenarnya sama seperti Pilkada-Pilkada sebelumnya, hanya Pilkada Serentak 2020 ini dibatasi oleh protokol kesehatan Covid-19.

“Pilkada Serentak tidak bisa dilaksanakan secara leluasa karena pandemi Covid-19. Jadi, pandemi Covid-19 ini menghambat pelaksanaan Pilkada. Misalnya para calon tidak bisa leluasa berkampanye,” tuturnya.

Baca juga : Pandemi Belum Berakhir, LPOI Ajak Masyarakat Jauhi Kerumunan Dan Terapkan Prokes

Bagi politisi PKB ini, Pilkada Serentak di 270 daerah ini harus menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

“Pilkada Serentak yang dilakukan pada saat pandemi Covid-19 dan ketika menghadapi resesi ini mudah-mudahan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Pemimpin yang bisa mengatasi dampak Covid-19, memperbaiki daerahnya dan mengangkat pertumbuhan ekonominya,” harapnya. 

Sementara itu anggota Bawaslu M. Afifuddin mengungkapkan Bawaslu telah mengeluarkan lebih dari seribu surat peringatan karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada masa kampanye. Pada masa kampanye periode  26 September sampai 5 Oktober, Bawaslu menguarkan 70 surat peringatan teguran tertulis dan membubarkan 48 kampanye tatap muka. Pada periode 6 sampai 15 Oktober, Bawaslu kembali mengluarkan 223 surat peringatan dan membubarkan 35 kampanye tatap muka. Periode berikutnya, 16 sampai 25 Oktober, Bawaslu mengeluarkan 306 surat peringatan dan membubarkan 25 kegiatan kampanye tatap muka. Lalu, periode  26 Oktober sampai  4 Nopember, Bawaslu mengluarkan 300 surat peringatan dan bersama kepolisian dan Satpol PP membubarkan 33 kegiatan kampanye tatap muka. Periode 5 – 14 Nopember, Bawaslu mengeluarkan 381 surat peringatan tertulis dan membubarkan 17 kampanye tatap muka.

"Kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas masih menjadi pilihan para peserta Pilkada Serentak. Kampanye tatap muka masih diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh lebih dari 50 orang,” ujarnya. 

Baca juga : Relawan Satgas Covid-19 Ajak Tokoh Masyarakat Taat Protokol Kesehatan

Sementara itu peneliti Perludem, Nurul Amalia, menyebutkan masih ada keraguan di masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara Pilkada Serentak. Dari survei Perludem, sebanyak 14 persen  atau 1.000 responden dari kalangan anak muda menyatakan tidak antusias. Dari jumlah itu, sebanyak 42 persen  menyebutkan terlalu berisiko untuk datang ke TPS.

“Jadi, sebetulnya masih ada keraguan di masyarakat, apakah jika datang ke TPS aman atau tidak. KPU harus memastikan jaminan keamanan bagi para pemilih,” pungkasnya. QAR

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.