Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Bansos Covid
KPK Blokir Rekening Istri Pejabat Kemensos
Minggu, 21 Februari 2021 06:10 WIB
Sebelumnya
Kini, KPK membuka penyelidikan baru untuk membidik pihak lain yang diduga ikut terlibat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengatakan, penyidik mendalami bagaimana proses awal pengadaan bansos tersebut, siapa saja yang melaksanakannya, dan juga soal kewajaran harganya.
“Semua hasil laporan penyidikan yang sudah ada yang kira-kira mengarah terhadap tersangka baru, kita kembalikan ke penyelidikan dulu,” katanya.
Baca juga : Berkas Perkara 13 MI Dilimpahkan Ke JPU
Menurutnya, informasi-informasi yang telah didapat selama proses penyidikan dan juga termasuk dari rekonstruksi yang telah digelar pada Senin, 1 Februari 2021.
Dalam rekonstruksi kasus ini terdapat 10 agenda yang memperagakan proses pemberian suap.
Misalnya, adegan 4 kejadian pada Mei 2020 di ruangan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos. Diperagakan pemberian uang tahap pertama sebesar Rp 100 juta.
Baca juga : Kasus Bansos, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan Swasta
Pemberian itu berasal dari tersangka Harry yang disaksikan Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude, Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Felian.
Selanjutnya adegan 5 masih kejadian Mei 2020. Juga di ruangan Matheus Joko. Diperagakan pemberian uang tahap ketiga Rp 100 juta.
Dalam rekonstruksi ini juga diperagakan agenda Agustri Yogasmara alias Yogas, operator anggota DPR Ikhsan Yunus menerima uang Rp 1,532 miliardan dua sepeda Brompton dari Harry.
Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Geledah 2 Perusahaan
Rekonstruksi ini, menurut Karyoto, akan digunakan jaksa penuntut umum KPK keperluan persidangan. Perkara Iskandar Maddanatja mulai diadili pada Rabu, 24 Februari 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Pada prinsipnya, rekonstruksi itu untuk JPU menambah ‘amunisi’ di persidangan nanti,” kata Karyoto. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya