Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Korupsi Dana Jiwasraya
Berkas Perkara 13 MI Dilimpahkan Ke JPU
Sabtu, 20 Februari 2021 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan 13 perusahaan Manajer Investasi (MI) yang menjadi tersangka korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara 13 tersangka korporasi itu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Berkas perkara atas nama 13 tersangka korporasi perusahaan MI dinyatakan lengkap (P21),” katanya, Jumat (19/2).
Berikutnya, penyidik Gedung Bundar akan melakukan pelimpahan perkara tahap dua, meliputi barang bukti dan tersangka. Adapun 13 manajer investasi yang ditetapkan tersangka itu adalah PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Millenium Danatama. PT Prospera Asset Management.
Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Geledah 2 Perusahaan
Kemudian, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management.
Hasil audit internal PT Asuransi Jiwasraya tahun 2019 menemukan kerugian dalam penempatan investasi padase jumlah saham. Fadian Dwiantara, mantan tim audit mengungkapkan, ada unrealized loss (kerugian semu) mencapai Rp 2 triliun. Ini terjadi karena tata kelola investasi saham yang buruk.
Fadian dihadirkan sebagai saksi sidang perkara korupsi pengelolaan investasi Jiwasraya. Ia menjelaskan, kerugian semu belum dianggap sebagai kerugian perusahaan. Sebab, saham-saham itu masih dikuasai Jiwasraya. Namun nilainya sudah berkurang sejak pembelian.
Baca juga : Kasus Positif Nambah 9.687, Jawa Barat Juara Satu
“Karena hasilnya unrealized (belum nyata), saya tidak bisa sebut itu kerugian perusahaan,” kata Fadian.
“Maksudnya jika dijual (baru) akan mengalami kerugian riil,” tanya Jaksa Penuntut Umum. Fadian membenarkan.
“Apa yang membuat kerugian yang Anda katakan tadi,” lanjut jaksa.
Baca juga : Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos
“Penempatan investasi yang tidak dilakukan secara hati-hati,” jawab Fadian.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya