Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Endus Masalah Ekspansi Kebun Sawit di Papua

Senin, 22 Februari 2021 13:07 WIB
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa permasalahan dalam ekspansi industri kelapa sawit di Papua. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding membeberkan beberapa masalah yang menjadi temuan tim evaluasi.

Yakni, pelanggaran berbagai perizinan dan praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar.

Kemudian, tidak tersalurkannya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi. Masalah lainnya, konflik tenurial, serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.

"Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis, terutama mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia," tegas Ipi lewat pesan singkat, Senin (22/2).

Baca juga : KSP Sampaikan Masukan Soal Evaluasi Inpres Papua Ke Wapres

Temuan ini merupakan hasil evaluasi KPK bersama 11 lembaga lainnya. Kesebelas lembaga itu adalah Dinas TPHBun Provinsi Papua Barat, Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kantor Wilayah Pajak.

Kemudian, Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, Dinas ATR/BPN Provinsi Papua Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat. Lalu, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua Barat, dan BPKH Provinsi Papua Barat.

Evaluasi perizinan kelapa sawit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua tanggal 20 September 2018.

Hal ini sejalan dengan amanat Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca juga : Dua Kelok Lagi, Naomi Osaka Juara

"Tujuan dari evaluasi perizinan kelapa sawit ini adalah untuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit sebagai satu upaya pencegahan korupsi, mendorong penerimaan negara dari sektor kelapa sawit, serta menyelamatkan hutan yang tersisa di tanah Papua," bebernya.

Hingga Januari 2021, tim evaluasi telah melakukan evaluasi terhadap 10 perusahaan. Delapan di antaranya, sudah dilakukan pengecekan lapangan. Data dan informasi masing-masing perusahaan telah 100 persen terkumpul.

Tim evaluasi perizinan sedang menyusun berkas final. Selain melakukan evaluasi izin perkebunan, tim evaluasi juga melakukan analisis peraturan kebijakan.

Ipi melanjutkan, Provinsi Papua Barat memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektare yang terdiri dari 24 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hanya 11 perusahaan yang telah memiliki HGU dan/atau melakukan penanaman. Dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut, 383.431,05 hektar di antaranya masih berupa hutan.

Baca juga : Program Otsus Lahirkan 1.000 Prajurit TNI Asli Papua

Untuk mengatasi persoalan ini, tim evaluasi tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur, Bupati, dan Pemerintah Pusat.

Rekomendasi ini dihasilkan setelah KPK bersama 11 lembaga terkait, melakukan berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi, pelatihan, klarifikasi, Penilaian Usaha Perkebunan, pengecekan lapangan, dan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait.

"Rekomendasi tersebut diharapkan tak berhenti di pemerintah provinsi saja, tapi juga ditindaklanjuti sampai ke perbaikan pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat lokal," tutur Ipi.

Dengan pelaksanaan rekomendasi ini, KPK berharap perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit bisa dilakukan sehingga mampu menutup peluang terjadinya korupsi, bisa mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam, dan menjaga kelestarian hutan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.