Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Imigrasi Bali: Andrew Buronan Interpol Diduga Gunakan Paspor Palsu

Rabu, 24 Februari 2021 17:13 WIB
Konferensi pers penangkapan dua buronan asal Rusia, di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (24/02/2021). [Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha]
Konferensi pers penangkapan dua buronan asal Rusia, di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (24/02/2021). [Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha]

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Eko Budianto mengatakan setelah tertangkap pihak kepolisian dan Imigrasi, buronan interpol asal Rusia Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka diduga menggunakan paspor palsu.

"Kalau Andrew Ayer itu kan dia lepas lapas kasus narkoba dan memang paspornya diduga palsu. Izin tinggalnya tidak ada sama sekali. Kita masih dalami lagi," kata Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (24/2/2021).

Andrew Ayer, jelasnya, merupakan buron interpol yang masuk dalam red notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini, sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan perkara narkotika.

Baca juga : Restorasi Hutan Gambut Di Muba Libatkan Warga

Setelah masa hukuman pidana berakhir, Andrew lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada (3/02), untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan cekal.

Sedangkan kekasihnya, Ekaterina Trubkina, kata Kadiv Imigrasi, baru saja disetujui e-visanya. Namun, karena keterlibatannya dalam membantu buronan interpol kabur, sehingga kemungkinan izin tinggalnya akan dicabut. "Kembali kami dalami proses pemeriksaannya, sampai ada pihak pengacara yang mendampingi," ucapnya.

Sebelumnya, pada Rabu (24/02) pukul 01.30 di sebuah vila wilayah Umalas, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama dengan Tim Resmob Polda Bali menangkap dua buronan asal Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka dan Ekaterina Trubkina.

Baca juga : Direksi Baru BPJS Ketenagakerjaan Dan Kesehatan Diminta Tingkatkan Pelayanan

Eko Budianto mengatakan, setelah 13 hari melakukan pendalaman, Resmob Polda Bali dan petugas Imigrasi Ngurah Rai mendapat informasi, pada Selasa (23/02) pukul 21.50 WITA, terkait keberadaan dua buronan tersebut menuju salah satu tempat ke Kuta Utara.

Selanjutnya, pada pukul 22.00 WITA, tim bergerak menuju lokasi salah satu villa di Jalan Bumbak Dauh. Saat itu, jelas Eko, pihaknya memperoleh keterangan, kedua orang DPO warga Rusia tersebut sudah pindah ke sebuah vila di kawasan Jalan Umalas I.

Lalu pada pukul 01.15 WITA, tim yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan rumah untuk mencari keberadaan DPO tersebut. “Tepat pukul 01.30 WITA, kedua orang DPO asal Rusia tersebut telah tertangkap dalam vila," jelasnya. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.