Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Masih Cari Alat Bukti Untuk Terapkan Pasal TPPU Ke Nurhadi
Rabu, 2 Desember 2020 21:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Banyak pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya memahami harapan masyarakat itu. Namun, hal itu tak bisa dilakukan begitu saja.
Dia menyebut, saat ini KPK masih melakukan telaah lebih lanjut terkait penerapan pasal TPPU pada perkara suap-gratifikasi tersebut. "Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Ali lewat pesan singkat, Rabu (2/12).
Baca juga : Nih, Cara Aman Terima Paket Barang
Pada prinsipnya, lanjut Ali, TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup terjadinya perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis. Misalnya properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain. "Kami akan segera informasikan perkembangannya," tandasnya.
Saat ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, baru dijerat kasus suap-gratifikasi pengurusan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky menerima suap Rp 45,7 miliar dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca juga : Jaksa Tidak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi
Suap itu untuk mengurus dua perkara. Pertama, perkara gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), dan kedua, gugatan melawan Azhar Umar. Nurhadi-Rezky juga menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya