Dark/Light Mode

Revisi Otsus Diyakini Bisa Sejahterakan Masyarakat Papua

Sabtu, 19 Desember 2020 11:17 WIB
Anggota DPR dari Dapil Papua Barat Jimmy Demianus (Foto: Istimewa)
Anggota DPR dari Dapil Papua Barat Jimmy Demianus (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR dari Dapil Papua Barat Jimmy Demianus Ijie menilai, revisi Otonomi Khusus (Otsus) akan bisa menyejahterakan rakyat. Syaratnya, benar-benar menyentuh persoalan di Papua.

DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Surat itu akan ditindaklanjuti pada masa sidang akan datang. 

Jimmy menegaskan, persoalan Papua bukan hanya keuangan, tapi kewenangan. “Kami butuh kewenangan. Apakah pemerintah benar-benar menjadikan Otsus ini sebagai solusi permasalahan rakyat Papua atau tidak? itu yang saya lihat selama ini,” tutur Jimmy dalam Webinar Series#20 bertajuk “Mampukah Revisi Otonomi Khusus Papua Menjamin Masa Depan dan Kesejahteraan Papua?” Jumat (18/12).

Baca juga : Ormas Bantu Pemerintah Sentuh Masyarakat Bawah

Sebagai DPR dari Dapil Papua Barat, Jimmy terus memperjuangkan masa depan masyarakat di sana. Menurutnya, pemerintah dan rakyat Papua perlu berdiskusi dan duduk bersama membahas masalah revisi UU Otsus.

“Revisi ini tidak bisa seperti tambal sulam, hanya datang duduk bicara pasal ini dan selesai. Tidak. Kita harus bicara apa sebabnya sehingga rakyat Papua menyimpulkan Otsus selama 20 tahun ini tidak berhasil. Itu yang harus kita duduk bersama dan bicarakan,” paparnya.

Jimmy kembali menjelaskan, masalah kewenangan yang dimaksudnya adalah mengatur atau mengelola sendiri sumber daya alam (SDM), baik itu migas, laut, maupun hutan. Jika ini diberikan, dia mandang pemerintah benar-benar serius dalam menyejahterakan masyarakat Papua.

Baca juga : Covid-19 Dan Interaksi Simbolik Masyarakat Beragama

Ia menilai, tidak heran apabila masyarakat Papua menganggap keberadaan Otsus ini belum berdampak apa-apa. Jika ingin serius, Jimmy menyarankan pemerintah belajar dari Pemerintah Provinsi Bosano di Italia, dan Kepulauan Aland di Finlandia. Kedua negara itu sukses menerapkan Otsus bagi masyarakatnya.

Jimmy mengingatkan, agar revisi UU Otsus Papua jangan tergesa-gesa. Jangan hanya mengejar waktu yang akan berakhir pada 2021. “Kalau mau revisi, ya sudah keluarkan Perppu saja. Tapi, kalau mau serius revisi, beri waktu untuk kita melakukan kajian ke beberapa negara yang sukses dengan Otsus. Saya pikir itu contoh,” tukasnya.

Kasubdit Papua dan Papua Barat Kementerian Dalam Negeri Budi Arwan menjelaskan, dalam persoalan revisi UU Otsus, Kemendagri menginginkan tidak hanya membahas dana. Namun juga tentang kewenangan. 

Baca juga : Rekening Bermasalah, Jutaan Pekerja Gagal Terima Bantuan

"Kita berharap masukan detail dapat kita peroleh dari teman-teman pemerintah daerah. Oleh karena itu, kita minta kepada Gubernur, DPRD, serta MRP (Majelis Rakyat Papua) untuk memberikan masukan terkait apa yang dievaluasi selama ini mengenai kebijakan Otsus seperti apa kedepan untuk diangkat di dalam pembahasan revisi UU Nomor 21/2001," kata Budi. 

Kemendagri meminta masukan dari semua pihak. Hal itu sebagai masukan yang akan dilakukan Kemendagri ke depan.

Terkait dana Otsus yang akan berakhir, menurut Budi, sangat penting dibuatkan rumah hukum. Jika tidak dibuat, akan terjadi dampaknya luar biasa bagi Papua dan Papua Barat. Apalagi, selama ini dikatakan dana Otsus dari Undang-undang langsung terjun ke Perdasus. Hal tersebut menyulitkan bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.