Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Petugas Forensik Jenazah Covid-19

ICJR: Pembuktian Penodaan Agama Sulit Dilakukan

Rabu, 24 Februari 2021 18:37 WIB
Petugas Rumah Sakit dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap tengah mengkafani jenazah Covid-19. (Foto: Ilustrasi)
Petugas Rumah Sakit dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap tengah mengkafani jenazah Covid-19. (Foto: Ilustrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka lantaran memandikan jenazah wanita. Kempatnya dijerat dengan Pasal 156a huruf a jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penodaan Agama.

Padahal RSUD Djasamen Saragih merupakan rumah sakit rujukan Covid-19. Sedangkan pasien yang dirujuk merupakan suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 sehingga dilakukan protokol Covid-19 dalam penyiapan jenazah.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menuturkan, dalam kasus seperti ini, perlu diperhatikan rambu hukum pidana untuk menghindari kesewenang-wenangan penegakan hukum dan kesalahan penerapan hukum oleh aparat.

Baca juga : Kemnaker Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Asal Sragen dari Arab Saudi

Erasmus menilai, kasus tersebut sulit dikatakan memenuhi unsur penodaan agama. Merujuk pada Pasal 156a KUHP, terdapat dua unsur yang sangat penting dan sering tidak diperhatikan dengan hati-hati dan tidak diimplementasikan dengan baik dalam kasus-kasus penodaan agama.

"Pertama, unsur “kesengajaan dengan maksud” melakukan penodaan agama di muka umum. Dan kedua, bentuk perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama," terangnya.

Penyidik dan Jaksa, saran dia, harus sangat berhati-hati dalam menilai apakah perbuatan para tersangka memang disengaja dengan maksud di muka umum melakukan penodaan agama. Kelalaian karena tidak mematuhi protokol, SOP, atau urutan prosedur lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai kesengajaan dengan maksud.

Baca juga : Hadapi Covid, China Padukan Metode Pengobatan Barat Dan Tradisional

"Terlebih para tersangka menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan yang khusus menangani jenazah suspek Covid-19 dengan telah dilengkapi surat keputusan pengangkatan mereka," sebut Erasmus.

Selain itu, dalam delik penodaan agama, harus merupakan sebuah perbuatan altang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Perbuatan itu sendiri haruslah perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama atau ajaran agama, maka dia harus langsung menyasar agama tersebut.

"Sedangkan perbuatan yang menyasar orang per orang yang kebetulan menyalahi ajaran suatu agama, tidak dapat langsung disimpulkan menodai agama," terangnya.

Baca juga : Anies: Menang Lawan Covid-19 Jadi Panggilan Sejarah Dunia Jurnalistik

Sebab, jika menggunakan logika yang demikian, maka semua kejahatan tentu menyalahi ajaran agama, dalam kondisi ini maka semua delik pidana adalah penodaan agama dan tidak lagi dibutuhkan KUHP. ICJR juga mengkritik jaksa penuntut umum yang telah menerima pelimpahan kasus ini.

"Jaksa yang harusnya berperan sebagai dominus litis dalam memastikan apakah suatu kasus perlu atau tidak untuk diteruskan, terlihat tidak dapat mengambil peran itu," tandas Erasmus.

Terlebih dalam kondisi pandemi Covid19, kasus seperti ini akan sangat berbahaya dalam menyasar para tenaga kesehatan dan petugas di garda terdepan lainnya yang sedang menjalankan tugasnya melakukan penanganan Covid-19. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.