Dark/Light Mode

Datang Ke Kejagung, Mantan Jaksa Agung Jenguk Tahanan

Rabu, 28 November 2018 10:05 WIB
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku,  Chuck Suryosumpeno. (Foto: Justiceforchuck.com)
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno. (Foto: Justiceforchuck.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Basrief Arief tiba-tiba bertandang ke Kejaksaan Agung, kemarin. Kedatangannya bukan untuk bertemu pimpinan Korps Adhyaksa sekarang. Tapi menjenguk tahanan. Siapa?

Tahanan itu Chuck Suryosumpeno. Ia jaksa senior. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Pernah menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di era Basrief. 
Chuck ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan barang sitaan dan rampasan yang terkait perkara obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hendra Rahardja. Sejak 14 November 2018, Chuck ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. 

Basrief datang menjenguk Chuck didampingi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ramelan dan mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Suyoto.  Petugas Rutan Kejaksaan Agung yang kaget atas kedatangan Basrief, tak lupa memberi salam hormat kepada mantan pimpinannya. Basrief dipersilakan ke ruang tamu rutan.

Baca juga : Gerindra Tantang PDIP Revisi UU Kejaksaan

Chuck tampak sumringah dijenguk Basrief, Ramelan dan Sunyoto. Pertemuan berlangsung santai. Basrief dan Chuck sama-sama mengenakan kaos polo warna gelap. Usai foto bareng, Basrief meninggalkan rutan sekitar pukul 2 siang. 

Kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy tak bersedia membeberkan isi pertemuan mantan petinggi Kejaksaan Agung dengan Chuck. Menurutnya, Chuck cukup terkesan atas kunjungan ini. Sebab selama ini penjenguk dibatasi. Hanya istri dan tim kuasa hukum. 

Disinggung mengenai gugatan terhadap Jaksa Agung M Prasetyo, Sandra belum mau berkomentar. “Kami belum komunikasi lagi dengan beliau (Chuck),” dalihnya.
Untuk diketahui, Chuck mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara yang diregister dengan nomor 162/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL, Chuck mengajukan 6 tuntutan.

Baca juga : Mantan Jaksa Tuntut Jaksa Agung Rp 21 Miliar

Di antaranya, menyatakan 3 surat perintah penyidikan (sprindik) dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketiga sprindik itu adalah Print-06/F.2/Fd.1/02/2016 tanggal 10 Februari 2016, Print-66/F.2/Fd.1/09/2017, tanggal 26 September 2017, dan Print-72/F.2/Fd.1/10/2018 tanggal 23 Oktober 2018. “Sehingga penetapan penangkapan dan penahanan juga tidak sah, dan Pemohon segera dikeluarkan dari tahanan,” tuntut Chuck.  

Ia juga menuntut Jaksa Agung membayar kerugian material Rp1 miliar dan kerugian immaterial karena nama baiknya tercemar Rp20 miliar. “Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon,” tuntutan berikutnya.

Dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum ditampilkan informasi sidang perdana gugatan Chuck. Namun ditetapkan sidang ini berlangsung singkat: 10 hari saja. Sebelumnya, Chuck menggugat keputusan Jaksa Agung yang mencopotnya dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Chuck akhirnya dikabulkan di tingkat peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar kedudukan Chuck dikembalikan. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.