Dark/Light Mode

Penentuan Posisi Jaksa Agung

Gerindra Tantang PDIP Revisi UU Kejaksaan

Senin, 26 November 2018 13:11 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan
Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan

RM.id  Rakyat Merdeka - Keinginan PDIP agar ada aturan tegas bahwa posisi Jaksa Agung harus dari jaksa karier ditanggapi Gerindra. Partai besutan Prabowo Subianto itu menantang PDIP menginisiasi revisi UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.

Keinginan PDIP itu tadi disampaikan kader seniornya, Trimedya Pandjaitan. Wakil Ketua Komisi III DPR ini menyatakan, ketentuan posisi Jaksa Agung diisi jaksa karier ini penting agar korp Adhyaksa tersebut terbebas dari tarikan politik. Trimedya tak mau kondisi saat ini terulang kembali, yaitu posisi Jaksa Agung diisi politisi.

Baca juga : Korupsi Dana Desa Bakal Ketahuan

Pentolan Gerindra, Desmond J Mahesa setuju saja dengan usulan Trimedya tadi. Hanya saja, politisi yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR ini menyatakan, posisi Jaksa Agung masuk jabatan politik. Presiden bebas menentukan siapa saja yang diingini untuk menjadi Jaksa Agung. “Karena memang itu hak prerogatif Presiden,” ucapnya.

Jika ingin pengangkatan Jaksa Agung itu diatur ketat, kata Desmond, satu-satunya cara adalah merevisi UU Kejaksaan. Sebab, UU lama masih membolehkan posisi Jaksa Agung dijabat pihak luar. Dalam revisi nanti, harus ada pembatasan bahwa Jaksa Agung harus berasal dari jaksa karier yang masih aktif.

Baca juga : Orang Golkar Berharap Posisi Jaksa Agung Diisi Jaksa Karier

UU Nomor 16/2004 Pasal 19 ayat (2) menyebutkan bahwa Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan Presiden. Untuk syaratnya, mengacu pada Pasal 9 huruf a, b, c, d, f, dan g. Yaitu, berkewarganegaraan Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berijazah paling rendah sarjana hukum, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.