Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tolak Perpres Miras

Gus Jazil: Azab Menanti Kita

Senin, 1 Maret 2021 20:02 WIB
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid. (Foto : Istimewa).
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penolakan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, terus mengalir. Perpres itu mengatur tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Yang isinya antara lain mengatur investasi minuman keras (Miras).

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menilai, Perpres miras tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara. 

"Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras perpres miras sebab itu bertentangan dengan nilai pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya, Minggu (28/2).

Baca juga : Soal Perpres Miras, NU Istiqomah Nolak

Menurut Wakil Ketua Umum DPP PKB ini, miras lebih banyak kerusakannya (madharat) daripada manfaatnya.  

"Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya," katanya.

Dikatakan Gus Jazil, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang. 

Baca juga : PAN Minta Perpres Miras Direvisi Lagi

"Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka (azab-red) menanti kita," kata politikus asal Pulau Bawean, Gresik ini.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. 

Dalam lampiran III Perpres ini, mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.