Dark/Light Mode

KPK Lelang Barang Rampasan Perkara Zumi Zola

Jumat, 5 April 2019 15:15 WIB
Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, di sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Desember 2018. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, di sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Desember 2018. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa eks gubernur Jambi Zumi Zola berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan lelang sejumlah barang rampasan dalam kasus itu.

Bicara KPK Febri Diansyah merinci barang rampasan dalam perkara yang sudah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan Nomor 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 itu. Keduanya adalah mobil Suzuki APV.

Baca juga : KPK Cegah Serangan Fajar, Lanjut Mang...

“Barang rampasan berupa 1 unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi B 1537 SIX warna silver. Harga limit Rp 31.858.000. Serta 1 unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi B 1538 SIX warna silver, harga limit Rp 31.858.000. Jaminan Rp 10 juta” beber Febri, Jumat (5/4) sembari menambahkan, barang yang dilelang dilengkapi dengan BPKB dan STNK.

Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa pekan depan, tanggal 9 April 2019 pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB di Rupbasan klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi. “Tempat lelang digelar di kantor KPKNL pada hari Rabu, 10 April 2019. Batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB. Lelang internet bisa di www.lelang.go.id,” imbuh Febri.

Baca juga : KPU Tangerang Targetkan 77,5 Persen Warga Nyoblos

Informasi lebih lengkap dapat dilihat di website KPK, yakni https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/825-pengumuman-lelang.

Saat ini Zumi Zola tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin. Ia sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37,4.miliar, 173.300 dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura serta satu unit mobil Toyota Alphard. Ia juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.