Dark/Light Mode

LPS Tahan Suku Bunga Simpanan 7 Persen

Senin, 25 Maret 2019 19:13 WIB
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (foto: net)
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan suku bunga penjaminan untuk simpanan bank umum dalam rupiah sebesar 7 persen dan valuta asing 2,25 persen. Sedangkan bunga simpanan di Bank Perkreditan Rakyat 9,50 persen.     

Plt. Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat Anggota Dewan Komisioner LPS. Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark perbankan. 

Baca juga : Tahan Suku Bunga, BI Jaga Pertumbuhan Ekonomi

"Tren kenaikan suku bunga simpanan terlihat mulai melandai dan diduga sudah mencapai puncak kenaikan," ujarnya di Jakarta, kemarin.   

Namun demikian, kata dia, terdapat beberapa faktor eksternal maupun internal yang masih menyebabkan ketidakpastian bagi tren bunga ke depan. Mencermati perkembangan tersebut serta kondisi stabilitas sistem keuangan, khususnya likuiditas perbankan, LPS terus melakukan monitoring faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan tingkat bunga penjaminan.

Baca juga : Pendukung 01 Ajak Rakyat Sampaikan Protes

Sesuai ketentuan LPS, kata dia, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. 

"Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," katanya.

Baca juga : Laba Bersih WOM Finance Naik 19 Persen

Menurut Samsu, sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank juga hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. 

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tukasnya. [IMA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.