Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Mikro Diperluas Hingga Luar Jawa Bali

Yuk Kita Dukung, Biar Corona Modar

Senin, 8 Maret 2021 07:10 WIB
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal. (Foto: Twitter BNPB)
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal. (Foto: Twitter BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021. Kali ini diperluas ke tiga provinsi di luar Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal mengungkapkan, PPKM Mikro diperluas hingga Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. “Kasusnya meningkat terus,” ujarnya, Jumat (5/3).

Baca juga : PPKM Mikro Jadi Kunci Tekan Covid

Dia mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro dan perluasan penerapannya dilakukan untuk semakin menekan kasus Corona di Indonesia.

Menurut Syafrizal, pemberlakukan PPKM selama ini telah sukses menekan kasus harian. Sehingga, akan lebih bagus jika diteruskan.

Baca juga : Kepala Daerah Jangan Kendor Petakan Zonasi Risiko Dan 3T

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito yakin, angka penularan akan semakin kecil dengan perpanjangan PPKM Mikro. Meskipun begitu, dia tidak mau memprediksi hasil PPKM Mikro di akhir Maret ini. “Kita lihat saja hasilnya nanti, tidak usah di prediksi. Kita kerja dan mari lihat hasilnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, perpanjangan PPKM Mikro tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Corona baru penyebab Covid-19. Surat itu dikeluarkan pada 4 Maret 2021.

Baca juga : PLN Pastikan Stasiun Cas Kendaraan Listrik Rute Jakarta-Bali Siap Digunakan

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di perpanjang, dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan,” demikian bunyi Instruksi Mendagri Tito Karnavian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.