Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Diperpanjang

Libur Isra Mi`raj Dan Nyepi, Dilarang Pergi Ke Luar Kota

Selasa, 9 Maret 2021 05:28 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto. (Foto : Dok. Sekretariat Kabinet)
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto. (Foto : Dok. Sekretariat Kabinet)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021. Perpanjangan itu, berdampak pada aktivitas masyarakat. Liburan Isra Mi’raj dan Nyepi, dilarang bepergian ke luar kota.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegas­kan, para Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, Polri, dan pegawai BUMN dilarang beper­gian ke luar kota selama libur panjang saat masa PPKM Mikro berlangsung.

Baca juga : Catat Ya... Anggaran Posko Covid Desa Minimal 8 Persen

Bulan ini, ada dua hari libur. Yakni, Isra Miraj yang jatuh pada tanggal 11 Maret, dan Nyepi yang dirayakan pada tanggal 14 Maret. “Kebijakan pelarangan kegiatan bepegian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri BUMD, dan BUMN yang bepe­gian saat Isra Miraj dan Nyepi,” tegas Airlangga, kemarin.

Dia menekankan, kebijakan pelarangan kegiatan bepegian ke luar kota juga untuk pegawai swasta. Perusahaan swasta disebutnya sudah memberikan surat edaran, untuk tidak bepergian kepada karyawannya. “Swasta ada imbauan untuk pegawai perusahaan tidak melakukan kegiatan wilayah daerah,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.

Baca juga : Info Hoaks Hambat Perang Lawan Covid-19, Saring Dahulu, Sharing Kemudian

Pada PPKM Mikro kali ini, pemerintah menambah tiga provinsi, selain di Jawa dan Bali. Yakni Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Batasannya, masih sama dengan sebelumnya. Tidak diperketat atau dilonggarkan. Diatur, karyawan yang bekerja di kantor maksimal menjadi 50 persen, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar-mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial pun tetap dibuka 100 persen selama penerapan PPKM Mikro. Kemudian, jumlah kon­sumen yang dapat makan di tempat pada restoran tetap mak­simal 50 persen. Pusat perbe­lanjaan dan mal masih dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.