Dark/Light Mode

Pendapatan Lesu Selama Pandemi

Pebisnis Hotel Dan Resto Minta Keringanan Pajak

Minggu, 7 Februari 2021 06:20 WIB
Ilustrasi Hotel yang terdampak Pandemi Covid-19. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Hotel yang terdampak Pandemi Covid-19. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha hotel dan restoran berharap pemerintah memberikan insentif pajak seperti penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keringanan itu diperlukan untuk mencegah usaha di sektor itu gulung tikar.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, industri wisata sangat terpuruk selama Pandemi Covid-19. Pelaku usaha memerlukan dukungan pemerintah.

“Kami minta agar pemerintah membantu meringankan beban-beban ekonomi beban biaya yang dapat menyebabkan industri kolaps,” kata Sutrisno Iwantono, dalam keterangannya, kemarin.

Sutrisno menjelaskan, hotel dan restoran merupakan sub-sektor pariwisata yang paling terpuruk akibat Pandemi Covid-19. Dan, diprediksi pulih paling belakang dibanding sektor lain.

Baca juga : Atasi Penuaan Dini Selama Pandemi Dengan Teh Hijau

Dia menyebutkan, pada tahun 2019, di Jakarta terdapat total 991 hotel. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 397 merupakan hotel berbintang, sementara 594 lainnya hotel non-bintang. Untuk jumlah restoran, jauh lebih banyak hingga belasan dan bahkan puluhan ribu.

“Rata-rata tingkat hunian hotel di Jakarta justru menurun selama lima tahun terakhir, sekitar 56 persen dari sebelumnya 70 persen,” ungkapnya.

Sejak pandemi Covid-19, lanjutnya, banyak hotel dan restoran yang beroperasi jauh di bawah 25 persen. “Inilah beban yang berat bagi industri perhotelan, khususnya di Jakarta,”ungkapnya.

Sutrisno meminta, pemerintah mengambil langkah untuk meringankan industri hotel dari berbagai pungutan pajak. Karena, kondisi pandemi berbeda dengan kondisi normal pada umumnya.

Baca juga : Wagub Akui Penambahan Jam Operasional Mal Dan Restoran Atas Desakan Pengusaha

“Pajak itu, pajak PB1, Pajak Korporasi, PBB, Pajak reklame, Pajak Air Tanah, Biaya listrik, pungutan tenaga kerja dan pungutan- pungutan lain agar diringankan,” pinta Sutrisno.

Sutrisno juga meminta, restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan diberikan pengecualian dalam rangka jam operasional dan kapasitas pengunjung. Sehingga, mereka bisa buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas duduk makan menjadi 50 persen.

“Jangan membuat kebijakan yang sama rata. Sejumlah tempat usaha seperti restoran dan hotel telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Mohon pelonggaran bagi pelaku usaha yang sudah dengan sangat ketat ini,” pintanya.

Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, Anthony Winza Prabowo juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengkaji pemberian insentif untuk pengusaha hotel, restoran, dan mall. Menurutnya, usaha tiga sektor itu mengalami tekanan cukup berat selama pandemi.

Baca juga : Terparah Selama Pandemi, 108 Daerah Berubah Jadi Merah

“Dari hari ke hari, semakin banyak restoran dan toko yang tutup di mall. Tingkat hunian hotel juga berkurang drastis,” katanya.

Anthony menuturkan, tiga sektor ini paling banyak menyerap tenaga kerja. Dia mencatat ada sekitar 80 mall dengan 2 ribu karyawan di ibukota. Jumlah itu, belum termasuk karyawan hotel, restoran, rumah makan, dan kafe di luar mall.

Anggota Komisi C Bidang Keuangan ini mengatakan, untuk membantu pelaku usaha itu, Pemprov DKI bisa memberi keringanan atau pengurangan pajak dan retribusi. Atau memberikan skema mencicil untuk menjaga arus kas tetap lancar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.