Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 10 Maret 2021 17:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim menilai Napoleon terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Baca juga : Pengancam Pembunuhan Menko Polhukam Serahkan Diri Dan Minta Maaf
Pertimbangan yang memberatkan, Napoleon dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang grafiknya menunjukkan peningkatan.
"Perbuatan terdakwa sebagai anggota polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian, ibarat lempar batu sembunyi tangan, sama sekali tidak menyesali perbuatan," sesal Damis.
Baca juga : Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara hal yang meringankan, majelis hakim memandang Napoleon berlaku sopan dan tertib selama persidangan. Dia juga belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Pertimbangan lainnya, Napoleon telah mengabdi dengan menjadi anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, serta punya tanggungan keluarga.
Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Airlangga Ketemu Paloh, Spekulasi Koalisi Di Pilpres 2024 Makin Kenceng
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan terhadap Napoleon. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya