Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Suap-Gratifikasi Rp 83 Miliar

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 2 Maret 2021 22:43 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang tuntutan perkara suap-gratifikasi pengurusan perkara, Selasa (2/3). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang tuntutan perkara suap-gratifikasi pengurusan perkara, Selasa (2/3). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap-gratifikasi pengurusan perkara di MA. Sementara menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Nurhadi terbukti menerima suap melalui Rezky Herbiyono sebesar Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Suap berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/3).

Jaksa mengatakan, suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Baca juga : Siapkan Rp 100 Miliar Jika Terbukti Pelakor

Masalah antara kedua perusahaan itu terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.

Jaksa menyebut, Hiendra mempercayakan pengurusan perkara itu melalui adik ipar Nurhadi, yang bernama Rahmat Santoso. Selanjutnya ditangani oleh Rezky Herbiyono yang menjadi kepanjangan tangan dari Nurhadi.

Pada tuntutan selanjutnya, jaksa menyatakan Nurhadi melalui Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Gratifikasi itu, kata jaksa, diterima Nurhadi pada medio tahun 2014 sampai 2017. Di antaranya dari Handoko Sutjitro Rp 2,4 miliar, dari Renny Susetyo Wardhani Rp 2,7 miliar, lalu dari Donny Gunawan Rp 6 miliar. Kemudian dari Freddy Setiawan Rp 23,5 miliar dan terakhir dari Riadi Waluyo sebesar Rp 1,6 miliar. "Penerimaan itu sebagian ditransfer melalui rekening Rezky Herbiyono," jelas jaksa.

Baca juga : KPK: Secara Normatif, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Dituntut Hukuman Mati

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nurhadi dan Rezky dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000.

Uang pengganti ini selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama dua tahun," tegas jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga : Presiden Tak Bisa Disuap

Yang memberatkan, Nurhadi dan Rezky dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta merusak citra MA dan pengadilan di bawahnya.

Sementara itu hal yang meringankan, keduanya dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan, serta belum pernah dihukum.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi melalui tim penasihat hukumnya yang akan dibacakan pada persidangan tanggal 5 Maret 2021. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.