Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diancam Digugat Praperadilan

KPK, Kenapa Masih Umpetin Tersangka Kasus Sarana Jaya

Sabtu, 13 Maret 2021 07:06 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Gedung KPK. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Firli Bahuri tidak mengumumkan nama tersangka sampai dilakukan penahanan. Termasuk dalam penyidikan kasus lahan Cipayung, Jakarta Timur.

Padahal tersangka kasus ini sudah bisa ditebak. Salah satunya diduga Yoory C Pinontoan. Yang baru-baru ini dinonaktifkan dari Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Namun lembaga antirasuah bersikukuh tidak mengungkapnya.

Baca juga : Disinggung Dalam RDP, KPK Sebut Berhati-hati Tangani Kasus Suap Pegawai Pajak

Kebijakan ini digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Lantaran dinilai tidak tidak jelas alasannya. “Mestinya sejak awal penyidikan diumumkan (tersangkanya). Kalau (tersangka) takut lari bisa dicekal. Makanya jangan lama-lama setelah penyidikan, langsung lakukan penetapan tersangka dan ditahan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Sesuai ketentuan, penyidikan harus diumumkan. Dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat pemberitahuan ini disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, pelapor dan terlapor. “Artinya pelaku juga tahu kalau dia sedang disidik. Ngapain pengumumannya belakang? Jadi kalau alasannya supaya tidak lari itu tidak ada dasarnya,” kata Boyamin.

Baca juga : Disurati KPK, 239 Penyelenggara Negara Diminta Segera Lengkapi LHKPN Dengan Jujur

Ia menerangkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU XIII/2015, SPDP harus di berikan kepada terlapor atau calon tersangka paling lambat 7 hari setelah dikeluarkan Surat Pe rintah Penyidikan (Sprindik).

“Jadi ini, menurut saya, sesuatu yang keliru pengumumannya belakangan, mestinya segera saja diumumkan,” desak Boyamin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.