Dark/Light Mode

Disinggung Dalam RDP, KPK Sebut Berhati-hati Tangani Kasus Suap Pegawai Pajak

Rabu, 10 Maret 2021 20:05 WIB
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinggung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

Yang menyinggung soal kasus itu adalah anggota Komisi III Sarifuddin Sudding. Politisi PAN itu menyatakan apresiasinya terhadap KPK yang telah menetapkan tersangka dalam kasus itu.

"Karena ini adalah sumber penerimaan negara, di direktorat pemeriksaan perpajakan dan melibatkan 3 perusahaan saya baca," ujar Sudding di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

Baca juga : Azis Syamsuddin Dukung KPK Ungkap Dugaan Suap Ditjen Pajak

Sudding pun meminta komisi antirasuah untuk terus menelusuri kasus ini lebih jauh. Soalnya, ada selentingan kabar, terjadi kongkalikong antara tim pemeriksaan pajak dan pengusaha besar.

"Terlepas apakah betul apa tidak saya kira ini perlu di... apa supaya tidak ada permainan antara pemeriksaan, karena semua ditarik ke pusat," tuturnya.

Menanggapinya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, komisinya sangat berhati-hati dalam mengusut kasus itu.

Baca juga : Pakai Sendal Jepit, Risma Beri Bantuan Ke Pengungsi Banjir

"Sebab kita ketahui, pembiayaan seperti perpajakan, perbankan ini adalah bidang-bidang yang memiliki peraturan ketentuan khusus yang kita kenal dengan administrative penal law," ujar Nawawi.

KPK, mesti memilah-milah, mana perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi, dan mana yang merupakan tindak pidana perpajakan. Yang disebut kedua itu, lanjut Nawawi, merupakan domain di jajaran perpajakan.

"Kita bermain di ranah tipikornya, ada kewenangan teman-teman penyidik di Ditjen Pajak untuk menangani perkara tindak pidana perpajakan sebagaimana yang diatur dalam UU perpajakan itu sendiri," jelasnya.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, modus dugaan suap pajak adalah menyuap pemeriksa pajak.

Hal ini dilakukan agar nilai pajak menjadi lebih rendah dari yang semestinya dikenakan. Dugaan suap pajak ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.