Dark/Light Mode

Diancam Digugat Praperadilan

KPK, Kenapa Masih Umpetin Tersangka Kasus Sarana Jaya

Sabtu, 13 Maret 2021 07:06 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Gedung KPK. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
MAKI akan menggugat KPK jika tidak segera mengumumkan tersangka kasus korupsi di tubuh Perumda Sarana Jaya. “Saya beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk KPK mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersang kanya,” ancam Boyamin.

Jika hingga tenggat waktu itu KPK tak kunjung mengumumkan tersangka, pihaknya akan melayangkan gugatan prapera dilan. “Saya selalu melakukan gugatan praperadilan terhadap per kara yang diduga mangkrak . Termasuk juga lambannya pene tapan tersangka dalam kasus suap pengadaan lahan oleh BUMD DKI,” ujarnya.

Dengan adanya praperadilan, mau tak mau KPK harus membuktikan tidak menghentikan pengusutan perkara. “Apa buk tinya tidak dihentikan? Ya menetapkan tersangka dan menahan,” kata Boyamin.

Baca juga : Disinggung Dalam RDP, KPK Sebut Berhati-hati Tangani Kasus Suap Pegawai Pajak

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menandaskan, sesuai ketentuan pimpinan yang baru pengumuman tersangka baru dilakukan setelah dilakukan penangkapan atau penahanan. Ia bisa memahami harapan masyarakat dalam upaya men gungkapkan dan menyelesaikan kasus korupsi.

Namun ia menegaskan bahwa aturan pengumuman tersangka ini sudah menjadi ketentuan yang baru bagi KPK ketika menangani perkara. “Perlu juga kami sampaikan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan pihak pihak tertentu,” tandasnya.

Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembelian tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Perkara sudah masuk tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga : Disurati KPK, 239 Penyelenggara Negara Diminta Segera Lengkapi LHKPN Dengan Jujur

Pembelian dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019. Ali menolak menerangkan lebih detail perkara ini.

KPK akan memberikan penjelasan kepada publik pada waktunya. Baik konstruksi perkara, alat bukti dan keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut pasal sangkaannya.

“Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanga nan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tutup Ali. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.