Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pengamat: Entengnya Vonis Nurhadi Dan Mantunya, Bisa Bikin Subur Koruptor
Sabtu, 13 Maret 2021 13:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyesali ringannya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Feri khawatir, ringannya vonis itu akan membuat ladang koruptor semakin bertambah subur.
Baca juga : Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara
"Tren melemahnya sanksi pidana bagi para pelaku korupsi, biasanya sejalan dengan bangkitnya dominasi para koruptor," kata Feri kepada RM.id, Sabtu (13/3).
Feri berpendapat, Nurhadi pantas dijatuhi hukuman mati karena bisa mendikte peradilan. "Ini kan artinya Nurhadi punya koneksi dengan peradilan," ujarnya.
Baca juga : Pentingnya Menguasai dan Berfikir Positif
"Sebagai orang yang mampu melakukan jual beli perkara, sanksinya harus lebih berat. Mestinya, bisa hukuman seumur hidup. Sebab, yang dirusak adalah sistem peradilan, tempat orang mencari keadilan," jelas Feri.
DSeperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya dijatuhkan vonis 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Baca juga : Kesannya, Kayak Kurang Kerjaan
Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan 12 tahun bui. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya