Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Bakal Jerat Nurhadi Dan Menantunya Pakai TPPU

Kamis, 22 Oktober 2020 17:44 WIB
Sidang eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya. (Foto: ist)
Sidang eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap  Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. 

Belum cukup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan menjerat keduanya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca juga : Terima Suap Rp 45,7 Miliar Dari Bos PT MIT Hiendra Soenjoto, Nurhadi Dan Menantunya Didakwa

"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (22/10). 

Penyidik komisi antirasuah akan menelaah bukti-bukti itu lebih lanjut. Terutama, yang terkait dengan tindak pidana asal (predicate crime) dalam kasus tersebut. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tandas Ali. 

Baca juga : Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Bakal Segera Disidang

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya telah melakukan ekspose atau gelar perkara dugaan TPPU Nurhadi-Rezky. Nawawi mengatakan KPK bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) TPPU Nurhadi dalam waktu dekat. "Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat," ujar Nawawi, Senin (14/9).

KPK sendiri gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengenai aset-aset yang dimiliki Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraida.

Baca juga : Enak Mana Jadi Pelatih atau Pemain, Pirlo?

KPK sejauh ini sudah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan Nurhadi. Terakhir, KPK menyita lahan yang berada di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut), dengan luas 33 ribu meter persegi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :