Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Pamer Duit Sitaan Korupsi Benur Rp 52 M

Rakyat Kebagian Ngilernya

Selasa, 16 Maret 2021 07:18 WIB
Petugas KPK memperlihatkan uang senilai Rp 52,3 miliar hasil sitaan kasus suap izin ekspor benih lobster, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Petugas KPK memperlihatkan uang senilai Rp 52,3 miliar hasil sitaan kasus suap izin ekspor benih lobster, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Duit sitaan kasus korupsi izin ekspor benih lobster yang melilit mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sangat fantastis. Totalnya mencapai Rp 52,3 miliar. Kemarin, duit itu dipamerkan KPK. Melihat duit “segunung” tersebut, rakyat hanya bisa ngiler.

Duit tersebut dibawa dua mobil jenis MPV. Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.00 siang. Duit dalam pecahan Rp 100 ribuan itu, terbungkus plastik, disusun dengan ukuran per gepoknya sekitar 100 x 50 centimeter. Jumlahnya ada puluhan gepok. Petugas KPK yang mengangkat gepokan uang itu, sampai tergopoh-gopoh.

Duit tersebut kemudian diangkut dua troli yang disiapkan menuju ke ruang konferensi pers. Saking beratnya, setiap troli sampai didorong oleh dua orang. Di ruang konferensi pers, uang itu dijejerkan.

Baca juga : Layanan Ke Peserta Nggak Boleh Kendor

"Uang itu diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk melakukan ekspor benur tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemarin.

Dia membeberkan, saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy memerintahkan Sekjen KKP, Antam Novambar untuk membuat surat perintah tentang jaminan bank. Calon eksportir diharuskan menyerahkan uang sebagai garansi bank. Padahal, tak ada aturan mengenai hal itu. "KPK menduga, ini merupakan komitmen dari eksportir benih lobster," ujarnya.

Dengan tambahan uang ini, secara total KPK telah menyita aset senilai Rp 89,9 miliar dalam kasus korupsi ekspor benur. Aset-aset tersebut terdiri dari barang mewah, barang elektronik, kendaraan, uang tunai, perhiasan, sepeda, mobil, hingga rumah dan villa. "(Sebelumnya) Rp 37,6 miliar sudah dilakukan penyitaan berupa aset yang sudah disebutkan tadi dan hari ini uang cash Rp 52,3 miliar," jelas Ali. 

Baca juga : Anis Matta : Kolaborasi Kunci Perkuat Kemandirian Nasional

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang suap terkait izin ekspor benur senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS melalui PT Aero Citra Kargo (ACK). PT ACK diduga menghimpun uang itu dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa, yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun, KPK menduga Amri dan Bahtiar merupakan nama pinjaman dari pihak Edhy dan Yudi Surya Atmaja. 

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari tidak terlalu heran dengan banyaknya uang sitaan dalam kasus korupsi ekspor benih lobster itu. Dia menduga, Edhy tidak hanya menggunakan modus garansi bank dalam kasus tersebut. Bisa saja ada modus lain. Karena itu, dia mendesak KPK menggali lebih dalam yang dilakukan Edhy. "Bukan tidak mungkin, ini yang pertama ketahuan saja," ujar Feri, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.