Dark/Light Mode

Selasa, PN Jaktim Agendakan Sidang Virtual Eksepsi MRS

Senin, 22 Maret 2021 20:14 WIB
Petugas Kepolisian mengimbau kepada massa pendukung untuk menjaga jarak saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa MRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (19/3/2021). [Foto: Aprillio Akbar/Antara]
Petugas Kepolisian mengimbau kepada massa pendukung untuk menjaga jarak saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa MRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (19/3/2021). [Foto: Aprillio Akbar/Antara]

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (23/3/2021), secara virtual.

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan, jalannya persidangan akan tetap digelar secara virtual, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19. "Yang menjadi rujukan kita, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," kata Alex, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Baca juga : Pasca Pandemi, Masyarakat Gaungkan Bangga Buatan Indonesia

Kehadiran Tim Kuasa Hukum MRS di ruang persidangan PN Jakarta Timur juga dibatasi jumlahnya, guna mencegah kerumunan. Menurutnya, ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan. Jadi sangat kontradiksi menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan, tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan.

“Itulah yang menjadi dasar kita melakukan pembatasan," ujar Alex.

Baca juga : Belanja APBN Jadi Kunci Penyelamatan Ekonomi Indonesia 2021

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat (19/3/2021) lalu, diwarnai aksi penolakan dan walkout oleh terdakwa dan Tim Kuasa Hukum yang meminta agar persidangan digelar secara langsung.

Muhammad Rizieq Shihab sendiri didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Baca juga : BCA Launching KKB Virtual Mall

Selanjutnya, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi, dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.