Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Idrus Ngeluh Antre Lama Dijemput Mobil Tahanan

Kamis, 29 November 2018 11:17 WIB
Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan sekaligus perpanjang masa tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. (Tedi Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan sekaligus perpanjang masa tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. (Tedi Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Idrus Marham kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap kesepakatan proyek PLTU Riau 1. Usai pemeriksaan kemarin sore, ia bisa berbincang-bincang agak lama dengan awak media di lobby depan Gedung Merah Putih KPK. Sebelum dibawa kembali ke rutan. 

Mantan Menteri Sosial itu ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Tempat penahanan itu berada persis di belakang Gedung Merah Putih. Sebenarnya bisa ditempuh dengan jalan kaki. Namun prosedur di KPK setiap tahanan harus naik mobil tahanan dan dikawal. Selain itu, tahanan wajib mengenakanrompi tahanan warna oranye. 

Baca juga : Ibu Nyetir Saat Anak Duduk Di Atap Mobil

Mobil tahanan yang bakal menjemput mantan Idrus belum muncul. “Kadang-kadang kita sudah selesai (diperiksa), kita menunggu dulu (dijemput),” ujar Idrus. Meski mengeluh, ia bisa me¬mahami karena jumlah mobil tahanan yang dimiliki komisi antirasuah dan pengawal tahanan, terbatas. 

Pengawal tahanan harus memastikan orang yang dibawanya sudah masuk rutan dan aman, sebelum kembali menjemput tahanan berikutnya. Jika pemeriksaan selesai berbarengan, tahanan pun antre dijemput. 
“Saya kira ini perlu jadi perhatian ke depan, supaya ber¬jalan dengan baik. Ya, misalkan supaya (mobil tahanan) jangan telat,” harap Idrus.  Ia juga menyoroti kurangnya personel di KPK. Ia meminta agar ada penambahan. “Demikian pula misalnya banyaknya masalah-masalah yang ditangani KPK, personelnya memang masih kurang dan lain-lain,” kata Idrus. 

Baca juga : KPK Usut Penunjukan Langsung Pemasok Batubara PLTU Riau 1

Selain pemeriksaan, Idrus menjalani proses perpanjangan masa tahanan. “Ya ini perpanjangan yang kedua. Terakhir ya, satu bulan terakhir ini,” ujarnya. 
Idrus mulai menjalani masa sejak 31 Agustus 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kesepakatan proyek PLTU Riau 1 bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Perkara Johanes Kotjo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perkara¬nya sudah tahap tuntutan. Jaksa KPK menyimpulkan Kotjo terbukti menyuap untuk mendapatkan proyek PLTU Riau 1. Jaksa menuntut Kotjo dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.  Sementara perkara Eni mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Pada sidang perdana ini jaksa KPKbakal membacakan dakwaan terhadap politisi Partai Golkar itu. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.