Dark/Light Mode

20 Hakim Kena OTT, MA Pusing Tujuh Keliling

Rabu, 28 November 2018 14:18 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 6 pegawainya kena OTT KPK hari ini (28/11). (Foto: Istimewa)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 6 pegawainya kena OTT KPK hari ini (28/11). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengaku belum tahu soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Saya belum tahu nih karena sejak pukul 07.30 WIB saya sudah di sini. Tadi, saya matikan HP saya karena mengganggu, banyak sekali telepon,” ujarnya di Grand Hyatt Hotel, Rabu (28/11).

“Nanti saya lihat dulu kenyataannya di lapangan, siapa personelnya, kualitasnya apa,” imbuhnya. Suhadi memastikan, akan ada tindakan yang diambil terhadap mereka yang kena OTT.

Sesuai ketentuan berlaku, biasanya seusai penetapan kasus tersangka,  maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Dan kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diberhentikan secara permanen.

Baca juga : Datang Ke Kejagung, Mantan Jaksa Agung Jenguk Tahanan

Untuk diketahui, hari ini (28/11), KPK menangkap 6 pegawai PN Jaksel yang terdiri dari hakim, advokat, dan staf administrasi. Penangkapan ini menggenapi jumlah hakim yang diciduk KPK menjadi 20. Suhadi bilang, MA tengah mencari problemnya. Selama ini, lembaga tinggi peradilan negara ini sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah para hakim nakal ini korupsi.

“Semua upaya sudah kita laksanakan, regulasi seperti Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 7, 8, 9 tahun 2016. Selain itu, juga ada Maklumat Ketua MA. Kemudian, turun ke bawah untuk pembinaan pengawasan sebagainya, ternyata masih seperti ini. Kira-kira, resep bagaimana yang kita perlukan?” keluhnya.

Pengawasan melekat dari atasan langsung, selama ini sudah berjalan. Untuk hakim, ada tata cara dan disiplin hakim dalam menjalankan tugasnya. “Sekarang, pemahamannya sudah atau belum? Pengamalannya sudah dilakukan atau belum? Ini permasalahannya,” tuturnya.

Baca juga : Kata Luhut, Kita & China Sedang Mesra-mesranya

Suhadi bilang, MA akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencari jalan keluar terbaik agar peristiwa semacam ini tak lagi menimpa para pegawainya. “Tentu dari segala segi akan ditinjau kembali baik dari regulasinya, maupun organ-organ pelaksanaannya, seperti pengawasan dan pembinaan. Saya kira itu,” beber Suhadi.

Ia mempersilakan siapa pun, termasuk lembaga pengawas atau pemantau peradilan sipil, untuk memberikan input atau masukan bagi MA agar bisa meminimalisir pelanggaran itu. “Kami dengar dari siapa saja,” ucapnya.

Ada sejumlah usulan agar ada generasi yang dipotong. Menanggapi usulan ini, Suhadi bilang, mustahil. Sebab, jika satu generasi hakim dipotong, maka peradilan di Indonesia tidak akan jalan. Suhadi lebih memilih untuk melakukan evaluasi. Dia mengungkapkan, MA baru merekrut 1.591 personel hakim sesuai aturan pemerintah. “Itu sangat selektif.  Kami harap, kualitasnya lebih baik dari sebelumnya,” tandas Suhadi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.