Dark/Light Mode

Kasus Gratifikasi, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Ogah Diperiksa Penyidik KPK

Rabu, 24 Maret 2021 21:27 WIB
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. (Foto: Istimewa)
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menolak diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Dewanti Rumpoko hadir di Balai Kota Batu, Jawa Timur, tempat pemeriksaan. "Namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Ali lewat pesan singkat, Rabu (24/3).

Baca juga : Gibran Ikut Razia PSK Yang Mangkal

Sementara sopir pribadi Dewanti, Yunedi, dan Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf, dikonfirmasi soal dugaan penerimaan gratifikasi. "Di antaranya dalam bentuk sejumlah uang, kepada pihak yang terkait dengan perkara ini," imbuhnya. 

Satu saksi lagi, yakni Direktur PT Borobudur Medecon, Feryanto Tjokro tidak memenuhi panggilan Saat dikonfirmasi wartawan, Dewanti sendiri membantah dirinya diperiksa.

Baca juga : Kasus Aktif Covid Mulai Turun, Tapi Lebaran Nanti Jangan Mudik Ya

"Pemeriksaan apa? Pemeriksaan ya ada di sana. Tanya yang memeriksa. Saya nggak diperiksa. Tanya sama pemeriksa KPK," tegasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk membongkar dugaan gratifikasi.

Baca juga : Kasus Narkoba, Artis Wanita Berinisial JJ Diciduk Polisi

Eddy Rumpoko telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.