Dark/Light Mode

Puluhan Direksi Dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Tidak Masalah Demi Fungsi Pengawasan

Kamis, 25 Maret 2021 05:19 WIB
Pelantikan pejabat di Kementerian BUMN. (Foto : Dok. BUMN)
Pelantikan pejabat di Kementerian BUMN. (Foto : Dok. BUMN)

 Sebelumnya 
Temuan KPPU

Sebelumnya, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekre­tariat KPPU Taufik Ariyanto mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi rangkap jabatan di tiga sektor BUMN, yakni keuangan, asuransi dan investasi. Ada 31 direksi atau komisaris yang rangkap jabatan di perusa­haan swasta.

“Ada satu direksi atau komisa­ris BUMN yang di saat bersamaan menjadi direksi atau komisaris di 11 perusahaan swasta,” ujar Tau­fik dalam konferensi pers virtual, Senin (22/3).

Baca juga : Anak Mentan Mundur Dari Lelang Jabatan Di Kementan

Selain tiga sektor itu, kata dia, ada juga BUMN sektor pertambangan yang ditemukan 12 direksi atau komisarisnya juga rangkap jabatan di perusahaan lain. Bahkan, pada sektor ini ada petinggi BUMN yang juga men­jabat sebagai direksi atau komisa­ris di 22 perusahaan swasta.

Begitu juga di BUMN konstruksi tercatat ada 19 direksi atau komisarisnya rangkap jabatan di perusahaan swasta.

“Kalau dilihat di sini, paling banyak pertambangan. Rasio rangkap jabatannya antara 1-22 perusahaan swasta,” be­ber Taufik.

Baca juga : Pesan Jokowi Ke Menpora : Perlakuan Tidak Baik Jangan Dibiarkan

Dengan adanya temuan ini, pihaknya berencana memper­luas identifikasi rangkap jabatan BUMN pada sektor-sektor lainnya.

Menurutnya, rangkap jabatan di perusahaan non BUMN ini bisa menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Sebab, berpotensi membuat perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, hingga jumlah produksi.

“Jika perusahaan yang ber­sangkutan ada di pasar yang sama, maka potensi mengarah ke kartel semakin kuat,” tegasnya.

Baca juga : Terima Direksi Mahakarya Sukma Abadi, Bamsoet Dukung Pembuatan Mobil Listrik Maung Pindad

Sebab itu, KPPU akan men­dalami temuan tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya potensi pelanggaran pada rang­kap jabatan petinggi BUMN.

“Kami akan pelajari apakah ada potensi pelanggaran dari rangkap jabatan. Jika ada, ten­tunya patut menjadi perhatian Kementerian BUMN,” pungkas­nya. [IMA/DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.