Dark/Light Mode

Puluhan Direksi Dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Tidak Masalah Demi Fungsi Pengawasan

Kamis, 25 Maret 2021 05:19 WIB
Pelantikan pejabat di Kementerian BUMN. (Foto : Dok. BUMN)
Pelantikan pejabat di Kementerian BUMN. (Foto : Dok. BUMN)

 Sebelumnya 
“Contohnya di PLN atau Per­tamina. Ada Direktur Jenderal suatu kementerian yang diminta menjadi Dekom (Dewan Komisaris) di dua perusahaan tersebut. Si ASN ini merupakan pejabat Eselon 1 Kementerian ESDM, sesuai dengan latar bisnis kedua BUMN tersebut,” terang Toto ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Karena itu, Toto menilai, jabatan rangkap ASN untuk menjaga kepentingan pemerintah dan korporasi bisa diselaraskan, karena mereka adalah BUMN strategis. Beda halnya jika Dekom diambil dari pihak swasta, hal ini me­mang belum diatur secara jelas.

Baca juga : Anak Mentan Mundur Dari Lelang Jabatan Di Kementan

Menurutnya, ketersediaan waktu dan kompetensi men­jadi dua hal penting yang harus dimiliki komisaris. Jika fungsi itu tidak bisa dipenuhi pejabat Eselon 1 suatu kementerian, maka Menteri BUMN sebagai perwakilan pemegang saham pemerintah, bisa menggantinya dengan yang baru. “Tapi kalau masih aman dan berkinerja baik, ya tak masalah,” kata Toto.

Dia tidak setuju jika kursi komisaris dari perwakilan pemerintah dihapus. Menurutnya, ker­ja komisaris bisa dibantu dengan bawahan dalam komite yang dibentuk. Selama ini Dekom punya alat kelengkapan, seperti Komite Audit, Komite Risiko dan beberapa komite lainnya.

Baca juga : Pesan Jokowi Ke Menpora : Perlakuan Tidak Baik Jangan Dibiarkan

“Peran mereka harus diopti­malkan membantu asupan buat Dekom. Kalau mekanisme kerja ini berjalan efektif, mestinya kerja Dekom bisa lebih mudah. Jadi keterwakilan Eselon 1 Kementerian masih dimung­kinkan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam UU No­mor 19 Tahun 2003 tentang BUMN tidak diatur berapa jumlah komisaris dalam setiap BUMN. Hanya ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur, bahwa minimal dua orang komisaris dalam pe­rusahaan publik.

Baca juga : Terima Direksi Mahakarya Sukma Abadi, Bamsoet Dukung Pembuatan Mobil Listrik Maung Pindad

“Idealnya menurut saya, jum­lah Dekom di BUMN tidak melebihi jumlah direkturnya. Karena fungsi Dekom adalah pengawasan, bukan fungsi ek­sekusi yang dikerjakan direk­si,” sarannya.

Sebagaimana diketahui, tu­gas Dekom sebagai pengawas kinerja BUMN. Karena itu, mereka wajib paham bisnis dari BUMN yang diawasi, punya in­tegritas dan cukup waktu untuk pengawasan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.