Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Puluhan Direksi Dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
Tidak Masalah Demi Fungsi Pengawasan
Kamis, 25 Maret 2021 05:19 WIB
Sebelumnya
“Contohnya di PLN atau Pertamina. Ada Direktur Jenderal suatu kementerian yang diminta menjadi Dekom (Dewan Komisaris) di dua perusahaan tersebut. Si ASN ini merupakan pejabat Eselon 1 Kementerian ESDM, sesuai dengan latar bisnis kedua BUMN tersebut,” terang Toto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Karena itu, Toto menilai, jabatan rangkap ASN untuk menjaga kepentingan pemerintah dan korporasi bisa diselaraskan, karena mereka adalah BUMN strategis. Beda halnya jika Dekom diambil dari pihak swasta, hal ini memang belum diatur secara jelas.
Baca juga : Anak Mentan Mundur Dari Lelang Jabatan Di Kementan
Menurutnya, ketersediaan waktu dan kompetensi menjadi dua hal penting yang harus dimiliki komisaris. Jika fungsi itu tidak bisa dipenuhi pejabat Eselon 1 suatu kementerian, maka Menteri BUMN sebagai perwakilan pemegang saham pemerintah, bisa menggantinya dengan yang baru. “Tapi kalau masih aman dan berkinerja baik, ya tak masalah,” kata Toto.
Dia tidak setuju jika kursi komisaris dari perwakilan pemerintah dihapus. Menurutnya, kerja komisaris bisa dibantu dengan bawahan dalam komite yang dibentuk. Selama ini Dekom punya alat kelengkapan, seperti Komite Audit, Komite Risiko dan beberapa komite lainnya.
Baca juga : Pesan Jokowi Ke Menpora : Perlakuan Tidak Baik Jangan Dibiarkan
“Peran mereka harus dioptimalkan membantu asupan buat Dekom. Kalau mekanisme kerja ini berjalan efektif, mestinya kerja Dekom bisa lebih mudah. Jadi keterwakilan Eselon 1 Kementerian masih dimungkinkan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN tidak diatur berapa jumlah komisaris dalam setiap BUMN. Hanya ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur, bahwa minimal dua orang komisaris dalam perusahaan publik.
“Idealnya menurut saya, jumlah Dekom di BUMN tidak melebihi jumlah direkturnya. Karena fungsi Dekom adalah pengawasan, bukan fungsi eksekusi yang dikerjakan direksi,” sarannya.
Sebagaimana diketahui, tugas Dekom sebagai pengawas kinerja BUMN. Karena itu, mereka wajib paham bisnis dari BUMN yang diawasi, punya integritas dan cukup waktu untuk pengawasan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya