Dark/Light Mode

Hindari Kontak Para Saksi

PN Jaktim Nggak Bakal Siarkan Sidang Offline Kasus Rizieq

Jumat, 26 Maret 2021 08:35 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jl. DR. Sumarno No 1 (Sentra Primer), Penggilingan. (Foto: Humas PN Jaktim)
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jl. DR. Sumarno No 1 (Sentra Primer), Penggilingan. (Foto: Humas PN Jaktim)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan,  tidak akan menyiarkan sidang offline atau tatap muka kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Jumat (26/3). Demi menghindari kontak antar para saksi.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang tatap muka ini akan membahas perkara nomor 221, 222 dan 226.

"Sengaja kita tidak siarkan, agar tidak memengaruhi fakta saat memberikan kesaksian dan tidak berubah-ubah. Saksinya banyak. Jangan sampai, saling mempengaruhi," kata Alex di Jakarta Timur, Kamis (25/3).

Baca juga : Hari Ini, Polda Metro Buka Layanan SIM Keliling Di 5 Lokasi

Hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan, bertugas mengecek kehadiran para saksi. Di samping menjaga agar saksi tidak saling berinteraksi, sebelum memberikan keterangan di ruang sidang sesuai pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh karena itu, pihaknya telah menyediakan tempat transit bagi terdakwa dan saksi.

"Karena sidang akan dimulai jam 9, terdakwa kemungkinan sudah datang di bawah jam 9 sudah datang. Kami sudah menyediakan ruang transit sebelum sidang untuk terdakwa," ujarnya.

Baca juga : Selasa, PN Jaktim Agendakan Sidang Virtual Eksepsi MRS

Untuk pengamanan di luar ruangan persidangan, PN Jakarta Timur telah menyerahkan sepenuhnya ke pihak Polri.

Sebagai informasi, perkara nomor 221 mengetengahkan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Nomor 222, untuk kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sedangkan perkara nomor 226, mengetengahkan terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor yang ditetapkan susunan Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa digelar offline. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.