Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tak Usah Pulkam Untuk Cegah Penyebaran Corona
Hikss... Sedih, Tapi Paham Kan Kenapa Mudik Dilarang
Minggu, 28 Maret 2021 05:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Larangan mudik Lebaran 2021 diyakini dapat mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas.
SatuanTugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mendukung penuh keputusan pemerintah yang melarang mudik Lebaran 2021. Keputusan itu untuk menghindari padatnya mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan.
“Kerumunan akan meningkatkan penularan dan kasus Covid-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (26/3).
Baca juga : Pondok Pesantren Di Jatim Siap Terima Vaksinasi AstraZeneca
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menggodok aturan teknis terkait larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Satgas akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk segera merampungkan aturan baru ini. “Masih dalam tahapan pembahasan ya,” kata Wiku.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya segera mempersiapkan aturan turunan terkait pengendalian transportasi pada periode Idul Fitri 2021. Secara khusus berisi tentang pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
“Kemenhub akan mengawasi ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi maupun masyarakat calon penumpang,” ujar Adita.
Baca juga : Tenang, Bansos Tetap Diberikan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, secara teknis akan dikeluarkan aturan bagi masyarakat yang nekat mudik, baik dengan kendaraan pribadi maupun bus.
“Mereka akan diminta kembali ke daerah asal. Surat edaran ini sedang dipersiapkan,” kata Budi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan larangan mudik mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi. Namun, pemerintah tetap memberlakukan cuti bersama Idul Fitri.
Baca juga : Stok Vaksin RI Bisa Keganggu
“Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi tidak boleh ada aktivitas mudik,” tandas Muhadjir.
Netizen menilai, pemerintah telah mengambil keputusan yang bijak. Kendati begitu, netizen sedih karena tidak bisa berkumpul dengan keluarga dan saudara di kampung halaman.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya