Dark/Light Mode

Kasus Pelarian Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro

Advokat Lucas Yakin Hakim Terima Eksepsinya

Kamis, 29 November 2018 14:07 WIB
Advokat Lucas (baju putih, kacamata) mengaku heran dengan sangkaan dan dakwaan KPK. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Advokat Lucas (baju putih, kacamata) mengaku heran dengan sangkaan dan dakwaan KPK. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Advokat Lucas yakin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal mengabulkan eksepsi  nota keberatannya  atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca juga : Advokat Lucas Sebut Penyidik KPK Khilaf

Hal itu disampaikan Lucas saat ditemui sebelum sidang, Kamis (29/11). "Sangat yakin karena saya bukan orang yang melakukan korupsi. Bukan orang yang melakukan penyuapan. Bukan penyelenggara negara. Kok diadili di Tipikor," kata Lucas kepada wartawan.

Baca juga : Ditjen Imigrasi Siapkan Sanksi Untuk Andi Sofyar

Sejak awal, Lucas mengaku heran bin aneh dengan sangkaan serta dakwaan dari KPK. "Kami tidak melakukan sama sekali yang dituduhkan," tegasnya. "Pasal 21 yang dimaksudkan itu seharusnya bukan kewenangan penyidik KPK. Bukan kewenangan Pengadilan Tipikor," sambungnya menjelaskan.

Baca juga : KPK Minta Imigrasi Tunda Pemeriksaan Andi Sofyar

Dalam dakwaan, Lucas disebut membantu pelarian Eddy Sindoro, salah satu petinggi Lippo Group. Eddy kabur setelah dijadikan tersangka oleh KPK, atas dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat terkait pengurusan perkara perusahaannya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.