Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pelarian Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro
Advokat Lucas Yakin Hakim Terima Eksepsinya
Kamis, 29 November 2018 14:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Advokat Lucas yakin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal mengabulkan eksepsi nota keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca juga : Advokat Lucas Sebut Penyidik KPK Khilaf
Hal itu disampaikan Lucas saat ditemui sebelum sidang, Kamis (29/11). "Sangat yakin karena saya bukan orang yang melakukan korupsi. Bukan orang yang melakukan penyuapan. Bukan penyelenggara negara. Kok diadili di Tipikor," kata Lucas kepada wartawan.
Baca juga : Ditjen Imigrasi Siapkan Sanksi Untuk Andi Sofyar
Sejak awal, Lucas mengaku heran bin aneh dengan sangkaan serta dakwaan dari KPK. "Kami tidak melakukan sama sekali yang dituduhkan," tegasnya. "Pasal 21 yang dimaksudkan itu seharusnya bukan kewenangan penyidik KPK. Bukan kewenangan Pengadilan Tipikor," sambungnya menjelaskan.
Baca juga : KPK Minta Imigrasi Tunda Pemeriksaan Andi Sofyar
Dalam dakwaan, Lucas disebut membantu pelarian Eddy Sindoro, salah satu petinggi Lippo Group. Eddy kabur setelah dijadikan tersangka oleh KPK, atas dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat terkait pengurusan perkara perusahaannya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya