Dark/Light Mode

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Pelaku Industri Transportasi Dan Hotel Cuma Bisa Pasrah

Selasa, 30 Maret 2021 05:54 WIB
Ilustrasi. Petugas polisi memeriksa seorang penumpang di pos pemeriksaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Foto : AP Photo)
Ilustrasi. Petugas polisi memeriksa seorang penumpang di pos pemeriksaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Foto : AP Photo)

 Sebelumnya 
Harapan Iswandi, dengan proses vaksinasi yang menye­luruh, akan menciptakan kon­disi lebih baik. Artinya, akan tumbuh kepercayaan diri bagi banyak orang untuk berwisata dan menginap di hotel.

“Larangan mudik dampak­nya ke kami tak terlalu besar. Karena mudik ini kebanyakan konsumen pulang kampung, ke rumah sanak saudaranya. Ja­rang untuk menginap di hotel,” katanya.

Pendapat berbeda dikatakan Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indo­nesia (PHRI) Maulana Yusran. Dia justru kecewa terhadap larangan mudik Lebaran tahun ini. Sebab, mudik menjadi mo­mentum yang ditunggu agar bisa mendongkrak okupansi hotel.

Baca juga : Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

“Bisnis hotel saat ini bisa dibilang kritis. Terutama bisnis pariwisata domestik yang belum pulih, sementara biaya opera­sional hotel terus berjalan,” keluh Yusran kepada Rakyat Merdeka.

Yusran bilang, tiga momen yang pas untuk meningkatkan okupansi hotel, yakni saat mudik Lebaran, Natal dan Tahun Baru serta libur sekolah. Namun, pihaknya terpaksa gigit jari momen tersebut hilang begitu saja, karena ada pembatasan kegiatan masyarakat.

“Saat kondisi seperti seka­rang, pemerintah sebaiknya memberikan insentif tambahan untuk menstimulus industri ini” saran Maulana.

Baca juga : Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

Seperti diketahui, pemerin­tah melalui keputusan Menteri Koordinator Pembangunan Ma­nusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, memu­tuskan melarang kegiatan mudik Lebaran 2021.

Larangan berlaku baik un­tuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Larangan mudik Lebaran 2021 akan berlaku 6-17 Mei 2021.

Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. [DWI/KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.