Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab akan kembali digelar hari ini. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali membuka layanan streaming atau daring sidang dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa itu.
"Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dibuka dan disiarkan," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/3).
Baca juga : Lawan Persita, Persib Langsung Pasang Farshad
Dibukanya kembali layanan streaming sidang Rizieq Shihab itu, kata Alex agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan secara virtual. "Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," imbuhnya.
Alex mengatakan, agenda sidang hari ini adalah untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Suparman Nyompa sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara untuk perkara nomor 223 akan dipimpin Khadwanto sebagai Ketua Majelis Hakim.
Baca juga : PN Jakpus Kabulkan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Cs
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.
Perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Baca juga : PN Jaktim Nggak Bakal Siarkan Sidang Offline Kasus Rizieq
Sementara perkara nomor 223 adalah kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor untuk terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat. "Sidang dilakukan secara langsung. Terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jakarta Timur," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya