Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Telusuri Uang Samin Tan Untuk Pencalonan Bupati Temanggung

Kamis, 11 April 2019 05:08 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih bersama suaminya, Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq (baju putih). (Foto: INews)
Wakil Ketua Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih bersama suaminya, Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq (baju putih). (Foto: INews)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Temanggung M Al Khadziq. Dia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Samin Tan, bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BLEM).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dari Khadziq, penyidik mendalami dugaan pemberian uang suap senilai lebih dari Rp 5 miliar dari Samin Tan kepada istrinya, Eni Maulani Saragih.

“Selain itu, KPK juga concern untuk apa saja penggunaannya,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (10/4) malam.

Baca juga : Dua Jempol Untuk Pencopotan Kepala Rutan Jambe

Uang hasil gratifikasi yang diterima Eni, digunakan Wakil Ketua Komisi VI DPR itu untuk kepentingan pencalonan suaminya, Muhammad Al Khadziq di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Temanggung 2018-2023.

“Di sidang, itu sudah muncul. Klarifikasi dan pendalaman terhadap hal itu kan juga perlu dilakukan,” tutur Febri.

Ditanya soal kemungkinan menetapkan Khadziq sebagai tersangka, Febri menyatakan penyidik akan fokus dulu pada kasus yang menjerat Samin Tan. “Tapi kalau memang ada nanti bukti buktinya pada pelaku-pelaku yang lain tentu kami cermati,” tandas Febri.

Baca juga : KPK Segera Periksa Bupati Temanggung M Al Khadziq

Samin disebut KPK meminta bantuan Eni, untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian karya PT Asmin Koalindo, anak usaha PT BLEM, dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Eni lantas menyanggupi permintaan Samin. Eni diduga mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Politikus Partai Golkar itu pun disinyalir meminta sejumlah uang kepada Samin, selama proses penyelesaian tersebut.

Atas perbuatannya, Samin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.