Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Panggil Dirjen Bea Cukai, Terkait Kasus Bupati Konawe Utara

Selasa, 2 April 2019 11:46 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

"Dirjen Bea Cukai dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Asw," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/4).

Baca juga : 3 Hari Kabur, Tersangka Kasus Suap KS Serahkan Diri

KPK menetapkan Bupati Konawe Utara Asw 2007-2009 dan 2011-2016, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Asw disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Dovi-Marquez Bakal Terus Saingan

Diduga, timbul kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikeI, yang disinyalir diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009, Asw diduga telah menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan, yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

Baca juga : Bupati Tana Toraja Masih Dibully

Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Atas perbuatannya tersebut, Asw disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.