Dark/Light Mode

Dua Jempol Untuk Pencopotan Kepala Rutan Jambe

Kamis, 11 April 2019 04:49 WIB
Rutan Kelas I Tangerang (Rutan Jambe), Banten (Foto: Istimewa)
Rutan Kelas I Tangerang (Rutan Jambe), Banten (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua jempol layak diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami, yang telah mencopot Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Banten karena telah melakukan jual-beli tahanan.

Tindakan itu sekaligus memperlihatkan ketegasan dari Dirjen PAS dan kementeriannya. Apalagi, sebelumnya, Rutan Sukamiskin juga tersandung kasus serupa.

Langkah tegas ini diapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kami mengapresiasi. Itu langkah tegas yang diambil oleh Dirjen PAS. Tidak boleh ada jual beli kamar tahanan. Itu sangat tidak pantas dilakukan,” kata Taufiqulhadi, anggota Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (10/4).

Melalui surat nomor : PAS.KP.04.01-70 tertanggal 28 Maret 2019, Dirjenpas mencopot Karutan Kelas I Tangerang dan Kepala Kesatuan Pengamanan rutan yang lebih dikenal dengan Rutan Jambe. Kebijakan itu dikeluarkan, sebelum Ombudsman menerima pengaduan dari keluarga salah satu tahanan yang menyebutkan diminta Rp 15 juta oleh sesama penghuni rutan. Sebanyak Rp 6 juta digunakan untuk mendapatkan kamar atau sel selepas masa pengenalan lingkungan, dan sisanya untuk mengurus yang lain.

Baca juga : Menhut Kampanyekan Keberhasilan Jokowi

Taufiqulhadi menilaj, Dirjen PAS perlu lebih mengetatkan pengawasan kepada pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan. Agar tak ada praktek serupa di dalam Lapas dan Rutan.

Pengamat Kebijakan Publik Syafuan Rozi juga menyatakan senada. Ia mengapresiasi tindakan pencopotan di Rutan Jambe. Kebijakan pencopotan itu adalah sanksi moral bagi pejabat yang melakukan pelanggaran etika.

“Untuk dugaan tindak pidana, serahkan kepada penegak hukum. Sehingga, hukuman bagi pejabat yang bersangkutan cukup berat. Ditambah kewajiban mengembalikan apa yang diterima,” ujar Syafuan, Rabu (10/4) di Jakarta.

Menurut Syafuan, dugaan jual beli di Rutan Jambe ini adalah pukulan berat bagi Ditjenpas yang belum lama menghadapi kasus serupa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4), menghukum mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I A Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, dengan vonis 8 tahun penjara.

Baca juga : Pelapor Kasus Pengaturan Skor Sepakbola Dikabarkan Cabut Berkas

Selain itu, terdakwa juga harus membayar pidana denda Rp400 juta subsider empat bulan, terkait suap pemberian fasilitas mewah di lapas yang dia pimpin.

Syafuan menilai, dalam kasus eks Kalapas Sukamiskin, Ditjenpas sudah menerapkan langkah tepat. Yakni, tidak memberikan pendampingan hukum pada pegawainya, yang bermasalah dengan hukum.

Syafuan berharap, hal serupa diterapkan pada 2 eks pejabat Rutan Jambe yang dicopot. “Ada dua peristiwa sama, dan hampir bersamaan waktunya. Tentu, ini pukulan berat bagi Ditjenpas. Namun, kebijakan yang ditempuh sudah tepat,” lanjut Syafuan.

Dia menganjurkan, hukuman berat harus diberlakukan terhadap pegawai rutan yang telah melakukan tindak pidana tersebut. Supaya jera. Misalnya saja, mengembalikan berkali lipat hasil kejahatannya.

Baca juga : Soal Fee Ke Kemenpora Untuk Urus Dana Hibah, Ketua KONI Pusat Ngaku Tahu

“Untuk menutup peluang perbuatan yang serupa, Kementerian Hukum dan HAM terus membenahi sistem pengawasan pegawai Ditjenpas,” ujar Syafuan.

Menurutnya, salah satu cara menutup peluang praktek jual beli di lapas maupun rutan, adalah dengan mutasi dan rotasi jabatan. Jabatan Kalapas atau Karutan, mestinya tak sampai 5 tahun dalam satu periode.

Syafuan juga menilai, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan perlu dilengkapi perangkat pengawasan berlapis, seperti penambahan kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) dan x-ray yang baik.

"Itu menunjukkan pengamananya semakin ketat, sehingga petugas dan penghuni lapas atau rutan tidak berani melakukan tindak kejahatan," tutup Syafuan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.