Dark/Light Mode

KPK Cegah Samin Tan dan Anak Buahnya ke Luar Negeri

Selasa, 26 Maret 2019 13:35 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto : istimewa)
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan dan Direkturnya, Nenie Afwani. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, komisi antirasuah telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersebut.

“Yaitu atas nama tersangka SMT (Samin Tan) dan Nenie Afwani, Direktur PT Borneo Lumbung Energi,” beber Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (26/3).

Dua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 14 maret 2019 sampai dengan 14 September 2019. “Hal ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri,” ujar Febri membeberkan alasan pencegahan.

Baca juga : LPS Tahan Suku Bunga Simpanan 7 Persen

Kemarin, Senin (25/3), KPK telah melakukan panggilan pertama pada tersangka Samin Tan. Namun dia tidak datang dengan alasan ada pekerjaan lain. “Kami ingatkan, agar tersangka SMT memenuhi penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019,” himbau Febri.

Sebelumnya, dalam kasus ini bulan lalu KPK sudah mencegah 2 orang bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah Fitrawan Tjandra alias Oscar dan Vera Likin. Vera adalah pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal milik Samin Tan.

Sementara Fitrawan Tjandra alias Oscar berasal dari swasta. Kedua orang itu berstatus saksi dalam kasus ini. Mereka dicegah bepergian selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019. Pada 22 Februari, keduanya diperiksa penyidik komisi pimpinan Agus Rahardjo cs. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Vera dan Oscar mengenai aliran dana dari Samin Tan kepada eks wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait terminasi kontrak PKP2B PT AKT.

Baca juga : Mantul, Wika Makin Eksis di Pasar Luar Negeri

KPK sebelumnya menetapkan Samin Tan lantaran memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Saragih. Samin diduga memberikan suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT AKT, yang sedang bermasalah. Permasalahan yang dimaksud ialah PKP2B generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Samin Tan juga dicegah dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1 yang menjerat Eni Saragih sebagai tersangka. Dia dicegah per 14 September 2018 hingga 14 Maret 2019. Kasus ini memang merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Selain Eni, kasus ini juga menjerat mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.