Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Dalam putusan di tingkat kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, hakim kasasi menilai Budi Mulya bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama 10 orang.
Mereka adalah Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah (alm) selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, dan Budi Rochadi (alm) selaku Deputi Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.
Baca juga : AP I Catat Kenaikan Trafik Penumpang Tembus 100 Ribu
Kemudian, Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada 9 April 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : Ibadah Paskah, Kapolri Pastikan Tidak Ada Gangguan Keamanan
Dalam putusannya, Hakim tunggal Efendi Muhtar memerintahkan KPK segera melakukan proses hukum dan menetapkan tersangka baru.
Menyikapi putusan praperadilan itu, KPK kemudian memulai penyelidikan baru kasus ini. Sejumlah mantan petinggi BI kembali diminta keterangannya. Salah satunya Miranda Goeltom, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Baca juga : Gus AMI: Pertanian Kunci Pengentasan Kemiskinan
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Boediono, serta Hartadi Agus Sarwono yang juga Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular juga sudah diperiksa terkait penyelidikan baru ini. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya