Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akhinya menolak kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. Terkait anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perubahan kepengurusan partai Demokrat.
Tata cara pemeriksaan dan verifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART serta Perubahan Kepengurusan partai politik.
Baca juga : Moeldoko Ketutup Bom
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DOD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan Ketua DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tegas Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Terkait AD/ART, Yasonna menekankan, pemerintah menggunakan rujukan AD/ART yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2020.
Baca juga : Demokrat Kubu AHY Anggap Berlebihan
"Mengenai argumen tentang anggaran dasar yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilai. Biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan gugat ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku," papar Yasonna. [HES]
Baca juga : Demokrat Versi Moeldoko Ngebet Minta Disahkan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya