Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK, Apa Century Mau Dikubur Juga?

Senin, 5 April 2021 07:10 WIB
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPK Firli Bahuri mendapat pertanyaan masyarakat. Apakah setelah menutup buku kasus Bantuan Likuitas Bank Indonesia (BLBI) akan berlanjut mengubur kasus Century?

Penanganan kasus Century yang bikin geger di awal periode kedua kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga tidak terlalu menggembirakan. Bahkan rekomendasi yang dibuat oleh Pansus DPR di tahun 2010, tidak sepenuhnya dijalankan KPK.

Kasus yang telah membuat negara rugi hingga Rp 6,7 triliun itu, hanya menyeret beberapa nama sebagai tersangka. Seperti Komisaris Utama Bank Century Robert Tantular, Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah. Sementara nama-nama kakap yang diduga terlibat dalam kasus ini, belum tersentuh hukum.

Padahal pada tahun 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. Dalam putusannya, Hakim tunggal PN Jaksel, Effendi Mukhtar memerintahkan termohon, yakni KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap sejumlah nama.

Baca juga : PAN Minta Perpres Miras Direvisi Lagi

Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus.

Apakah Century akan dikubur KPK? Pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengaku ragu, dalam waktu dekat kasus Century akan dikubur. Feri mengatakan, kasus BLBI terjadi di era Presiden kelima, Megawati Soekarno Putri. Sementara, kasus Century terjadi di era Presiden SBY.

Saat ini, Megawati melalui PDIP merupakan partai yang sedang berkuasa. Sementara, SBY bersama Demokrat berada dalam barisan oposisi. “Maka tidak mungkin Century akan ditutup saat ini,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Namun itu bisa terjadi, bila daya rusak yang dibentuk UU KPK memang bagian dari kesepakatan politik bersama antara kubu pemerintah dan oposisi. “Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dari penghentian kasus-kasus besar,” tegasnya.

Baca juga : Dilepas Juventus, Khedira Mudik Ke Jerman

Boyamin Saiman juga ragu kasus Century bakal dikubur. Namun proses hukum dalam kasus Century di KPK, justru akan dilambat-lambatkan.

“Dibuat lama jadi nggak perlu penyidikan. Dan saya sangat khawatir proses penyelidikannya tidak bakal dinaikkan ke penyidikan,” ucap Boyamin saat dihubungi Rakyat Merdeka.

Apa tanggapan KPK? Juru bicara KPK, Ali Fikri mengaku sejauh ini belum ada pembahasan SP3 terkait perkara lainnya. Namun jika perkara yang tersangka dan terdakwa tidak memungkinkan dibawa ke persidangan, maka perlu ada kepastian hukum tindak lanjutnya.

“Seperti meninggal dunia ataupun yang dinyatakan dokter bahwa terdakwa tidak bisa dibawa ke persidangan,” terang Ali Fikri.

Baca juga : BPS Waspadai Banjir Ganggu Distribusi Pangan

Kata dia, penghentian penyidikan ataupun penuntutan oleh KPK tidak mudah dan seketika. Perlu pertimbangan matang dan kajian yang dalam terlebih dulu.

Sebelumnya KPK pernah menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi. Namun 36 kasus yang dihentikan penyidikannya, bukan mega skandal korupsi. Kasus Century, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat dan penghapusan piutang BLBI terhadap Bank BDNI bukan termasuk dalam 36 kasus tersebut. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.