Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cipta Kerja Dan Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2020 06:05 WIB
DR Ki Rohmad Hadiwijoyo
DR Ki Rohmad Hadiwijoyo
Dalang Wayang Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Persoalan Undang-Undang Cipta Kerja bukan saja pada tenaga kerja dan kesejahteraan buruh, tapi juga terkait klaster lingkungan. Kalau kita cermati bersama, banyak pasal yang justru dapat menghambat pembangunan itu sendiri. Kita memasuki era “Global Warming” di mana isu lingkungan menjadi backbone pembangunan dasawarsa ke depan. Di era pemanasan global, pembangunan sebuah negara dikatakan berhasil jika memperhatikan keseimbangan alam. Bagaimana jadinya kalau izin lingkungan dihapuskan karena untuk memperpendek jalur perizinan pengusaha. Komisi Amdal yang semestinya berfungsi sebagai kontrol masyarakat dan sanksi administrasi bagi pelanggar lingkungan dihilangkan. Pembangunan infrastruktur yang digalakkan Pak Jokowi pada pemerintahan lima tahun pertama harus dibarengi upaya perbaikan lingkungan. Sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan dapat terwujud sejalan dengan Nawacita.  

“Pak Jokowi masih istikharah, Mo. Belum teken undang-undangnya,” celetuk Petruk sok tahu. Romo Semar kurang bernafsu untuk mengomentari pro dan kontra klaster lingkungan pada Undang-Undang Cipta Kerja. Semar sedang galau karena belum landainya korban Covid-19. Di sisi lain, resesi ekonomi membuat angka pengangguran semakin merangkak naik. Kopi pahit dan ubi rebus menemani pagi yang dingin setelah semalam diguyur hujan. Kepulan asap rokok klobot made in sendiri membuat penerawangan Semar ke zaman Pandawa membangun kerajaan Amarta.

Baca juga : Tunggangan Para Dewa

Kocap kacarito, setelah Pandawa selamat dari peristiwa “kebakaran” Bale Gala-Gala, Adipati Drestarastra memberikan hutan Marta atau Wono Marta kepada Pandawa. Peristiwa Bale Gala-Gala adalah krisis kekerasan politik yang dilakukan Kurawa terhadap Pandawa. Kurawa ingin menyingkirkan Pandawa. Sehingga Pandawa tidak akan menuntut balik kerajaan Hastina. Kurawa berniat jahat membunuh Pandawa dengan jalan membakar bangunan di mana Pandawa sedang tidur lelap. Dalam peristiwa kebakaran tersebut Pandawa selamat. Yamawidura yang tidak lain pamannya Pandawa berhasil menolongnya. Mengetahui Pandawa masih hidup, Drestarastra segera memberikan hutan Marta untuk dibangun sebuah kerajaan. 

Bima tidak setuju dengan pemberian hutan Marta dari Drestarastra. Karena menurut Bima, kawasan Wono Marta masih masuk wilayah kerajaan Hastina. Wono Marta masih warisan orang tuanya bukan pemberian Drestarastra. Pandawa membangun kerajaan dengan kekuatan sendiri bukan pemberian orang lain. Sebelum Bima melakukan babad Wono Marta, Bima minta doa restu kepada Ibu Kunti dan kakeknya Begawan Abiyasa. 

Baca juga : Ciptaker Jangan Blunder

Begawan Abiyasa berpesan kepada Bima dalam membangun kerajaan harus memperhatikan keseimbangan alam. Kayu-kayu hasil tebangan hutan harus dimanfaatkan untuk pembangunan. Hanya kayu yang sudah tua boleh ditebang. Sedangkan binatang penghuni hutan tidak boleh diganggu apalagi dikorbankan. Pembangunan kerajaan Amarta tidak semulus yang diperkirakan. Bima banyak mendapat godaan dari penghuni hutan seperti para jin yang tinggal di hutan Wono Marta. Tapi dengan kesungguhan dan keteguhan Bima terwujudlah sebuah kerajaan yang megah. Konon kerajaan Amarta tidak kalah dibandingkan dengan kerajaan Hastina.

“Bima berhasil membangun kerajaan Amarta karena memperhatikan lingkungan, Mo,” sela Petruk. Romo Semar tersenyum bangga. Semar tahu persis kalau anaknya Petruk peduli terhadap lingkungan. Semar mengamini komentar dan gagasan-gagasan Petruk seputar lingkungan. Pembangunan dikatakan berkelanjutan dan berkeadilan kalau dalam membangun tidak menimbulkan kerusakan. Sehingga anak cucu kita tidak ikut menanggung beban kerusakan lingkungan tersebut. Terjadinya bencana banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan karena tidak adanya keseimbangan ekosistem dalam pembangunan. Izin lingkungan diharapkan sebagai kontrol keseimbangan alam. Sehingga bencana alam dapat dicegah. Oye

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.