Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Edhy Prabowo Segera Tampil di Meja Hijau

Kamis, 8 April 2021 19:54 WIB
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara lima terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kelimanya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misata; staf istri Edhy, Ainul Faqih; pengurus PT ACK Siswadi Pranoto Loe; serta seorang pihak swasta,  Amiril Mukminin.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Walkot Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna Segera Jalani Persidangan

"Penahanan para terdakwa tersebut telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (8/4).

Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau, kedua, Pasal 11 undang-undang yang sama.

Baca juga : Khofifah Segera Kirim Bantuan Ke Warga NTT

Sementara Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan, berkas perkara kelima terdakwa di-spliting atau dipisah menjadi tiga.

Untuk Edhy Prabowo, terdiri dari satu berkas perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021. Untuk Andreau dan Safri, ada dalam satu berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan Ke Jaksa, Juliari Cs Segera Susul Penyuapnya ke Meja Hijau

Kemudian, terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi, dan Ainul Faqih, ada dalam satu berkas perkara No. 28/Pid.Sus.TPK/2021.

Majelis hakim untuk menyidangkan ketiga berkas perkara itu sudah ditunjuk. "Yaitu Bapak Albertus Usada, Wakil PN Jakpus, sebagai Ketua Majelis Hakim. Didampingi Bapak Suparman Nyompa (Hakim karier), dan Bapak Ali Muhtarom (Hakim AdHoc Tipikor)," beber Bambang, Kamis (8/4) malam. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.