Dark/Light Mode

Berkasnya Dilimpahkan Ke Jaksa, Edhy Prabowo Cs Segera Disidang

Rabu, 24 Maret 2021 22:15 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo. Sebentar lagi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu akan menghadapi persidangan.

"Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka EP (Edhy Prabowo) dkk kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (24/3).

Dengan pelimpahan itu, kewenangan penahanan terhadap Edhy kini beralih ke JPU. Edhy akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini.

Baca juga : Prabowo Capresnya Orang Tua

Jaksa akan memanfaatkan waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. "Kemudian melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," bebernya.

Selain Edhy, KPK juga telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. Mereka ialah staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 157 saksi yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

Baca juga : Pengusaha Titip Uang Suap Lewat Staf Khusus Edhy Prabowo

Penyuap Edhy, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, sudah lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Suharjito didakwa memberikan sual kepada Edhy sebesar 103 ribu dolar AS atau setara Rp 1,48 miliar dan Rp 760 juta dalam kurun waktu Mei hingga November 2020.

Pemberian suap tersebut bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benur kepada PT DPPP, milik Suharjito. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.