Dark/Light Mode

Berkas Dilimpahkan Ke Jaksa, Juliari Cs Segera Susul Penyuapnya ke Meja Hijau

Kamis, 1 April 2021 16:35 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka penerima suap proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek tahun 2020, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiganya adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Kamis (1/4), tim penyidik melaksanakan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (1/4).

Baca juga : Kerahkan Tim Inafis, Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya Kilang Minyak Balongan

Berkas perkara masing-masing tersangka itu sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU. Dengan pelimpahan ini, penahanan beralih menjadi kewenangan JPU.

Juliari akan tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, 1 April hingga 20 April. Sementara Matheus Joko, tetap ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Ada pun Adi, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Baca juga : Kalahkan Wakil Dari Swiss, Putri Kusuma Wardani Melaju ke Perempat Final

Ali membeberkan, selama proses penyidikan, penyidik sudah memeriksa 68 saksi. "Di antaranya pejabat di lingkungan Kemensos, anggota DPR, dan dari berbagai pihak swasta yang menjadi vendor dalam pelaksanaan kegiatan bansos yang dimaksud," tandas Ali. 

Juliari dan dua anak buahnya itu bakal segera menyusul dua penyuapnya yang sudah duluan menjalani persidangan, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Kedua pengusaha itu didakwa telah menyuap Juliari dengan total Rp 3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kemensos. Rinciannya, Harry menyuap Rp 1,28 miliar. Sementara Ardian, Rp 1,95 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.