Dark/Light Mode

Meski Nggak Diajak Masuk Satgas BLBI, KPK Bakal Tetap Bantu Data

Jumat, 9 April 2021 22:13 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal membantu Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibentuk pemerintah, meski tak tergabung di dalamnya.

"Walaupun KPK tidak termasuk dalam satgas hak tagih tersebut, tetapi KPK masih memiliki data-data baik kasusnya SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), SN (Sjamsul Nursalim), ITN (Itjih Nursalim)," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4).

KPK, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 bertugas melakukan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Tugas tersebut telah dijalankan KPK saat mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka Syafruddin, Sjamsul dan Itjih. Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Kasasi melepaskan Syafruddin.

Baca juga : Meski Tak Ada Pilkada 2021, Bawaslu Ingatkan Tetap Jaga Etika

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK pun tak diterima MA. Atas dasar itu, KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih lantaran sudah tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara.

Dengan kondisi tersebut, salah satu jalan untuk memulihkan kerugian keuangan akibat korupsi BLBI melalui gugatan perdata. Langkah hukum tersebut tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan;

"Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan."

Pihak yang berwenang untuk melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum adalah pemerintah dalam hal ini Jaksa pengacara negara.

Baca juga : KPK Yang Wangi Itu Jadi Bau

"KPK akan men-support apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini tersimpan rapi. Itu yang kami lakukan," tegas Ghufron. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Dalam pasal 3 keppres tersebut disebutkan, satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Satgas itu terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kemko Polhukam, Kemkumham, Kementerian ATR/BPN, BPKP, BIN dan PPATK ini dibentuk berdasarkan Keppres 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Baca juga : Jokowi: Bupati Yang Mampu Bikin Prioritas, Bakal Dikenang Rakyat

Pembentukan Satgas ini tak berselang lama setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.